PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel

Pemprov menghargai putusan pengadilan, tapi belum inkrah

Makassar, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hayat memohon pemulihan jabatannya sebagai Sekprov.

Pada November 2022 lalu, Abdul Hayat Gani diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel usai menjabat tiga tahun. Dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022. Keputusan Presiden itu memuat tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. 

Dengan demikian, tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut. Artinya, status Abdul Hayat bisa dipulihkan kembali sebagai Sekprov Sulsel.

Baca Juga: Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat Jokowi

1. Pemprov Sulsel menghargai putusan pengadilan

PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov SulselEks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati putusan PTUN Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur. 

“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara," kata Marwan dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

2. Keputusan hukum belum inkrah

PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov SulselIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Gugatan Abdul Hayat memang dikabulkan PTUN namun masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Artinya, keputusan ini belum final.

Terlebih lagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku. Sementara di sisi lain, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada1 Mei 2023.

“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan," kata Marwan.

3. Abdul Hayat tak terima diberhentikan

PTUN Batalkan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov SulselEks Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat pengukuhan pengurus wilayah PPTI Sulsel di Hotel Remcy Makassar, Senin (21/11/2022). Dok. Pemprov Sulsel

Pada November 2022 lalu, Abdul Hayat Gani secara mengejutkan diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel. Dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo tepatnya pada 30 November 2022.

Tak terima dengan pemberhentian itu, dia lantas menggugat ke PTUN Jakarta. Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya menggugat presiden karena menilai pemberhentian itu cacat administrasi. 

Pihaknya mempertanyakan sistem persuratan yang dinilai cacat administrasi. Salah satunya, Abdul Hayat baru menerima surat pemberhentian dirinya itu pada 13 Desember 2022 atau ada jeda lama dari ditekennya surat tersebut.

Selain itu, pihak Abdul Hayat juga merasa keberatan karena surat pemberhentian itu berjalan sendiri. Padahal seharusnya, surat itu dilengkapi dengan konsideran yang berisi pertimbangan pembuatan surat keputusan itu. Misalnya, alasan yang membuat Abdul Hayat diberhentikan.

"Tapi suratnya Pak Sekda berlari dengan sendirinya. Tidak ada unsur menimbang dan mengingatnya. Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung dikeluarkan," kata Yusuf Gunco, kuasa hukum Abdul Hayat Gani saat itu.

Baca Juga: Ini Tiga Nama Calon Sekprov Sulsel yang Ditetapkan Pansel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya