Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat Jokowi

Penghentian Sekprov Sulsel dinilai cacat administrasi

Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, memprotes ihwal pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Abdul Hayat bahkan berencana menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal ini.

Selain presiden, Abdul Hayat juga akan menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang dibentuknya. Mereka mempertanyakan perihal sistem persuratan yang dinilai cacat administrasi.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, saat menggelar konferensi pers di Warkop Daeng Anas, Makassar, Rabu (14/12/2022). Yugo, sapaannya, mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya. Paling lambat Jumat atau besok (Kamis) memasukkan gugatan ke pengadilan tata negara. Menggugat keputusan presiden," kata Yugo di hadapan awak media.

1. Mempertanyakan soal surat

Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat JokowiYusuf Gunco (kiri), kuasa hukum Abdul Hayat Gani saat menggelar jumpa pers, Rabu (14/12/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Menurut Yugo, keputusan pemberhentian tersebut sangat merugikan kliennya. Seperti diketahui, Abdul Hayat resmi diberhentikan sebagai sekprov Sulsel berdasarkan surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, 30 November 2022.

Masalahnya, Abdul Hayat baru menerima surat tersebut pada Selasa 13 Desember 2022 atau dua pekan setelah surat itu diteken. Padahal, kata Yugo, surat itu seharusnya diterima yang bersangkutan saat itu juga.

"Kenapa baru kemarin disampaikan kepada sekda ini surat sedangkan suratnya terbit 30 November. Artinya, saat itu sekda sudah tidak menjabat tapi haru diserahkan tanggal kemarin. Berarti ada range waktu Pemprov Sulsel ini salah peruntukan," ujar Yugo.

2. Dinilai tidak transparan

Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat JokowiSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Yugo juga mengatakan surat pemberhentian tersebut berjalan sendiri padahal seharusnya surat itu dilengkapi dengan konsinderan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Misalnya, alasan apa saja yang membuat sekprov diberhentikan.

"Tapi suratnya Pak Sekda berlari dengan sendirinya. Tidak ada unsur menimbang dan mengingatnya. Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung dikeluarkan," kata Yugo.

Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel juga pernah menampik surat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri perihal pemberhentian sekprov itu. BKD menegaskan surat itu bukan dari pihaknya. Belakangan diketahui bahwa surat itu diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

"BKD Provinsi Sulsel sudah pernah merilis bahwa nomor surat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, ini nomor tidak kernah dikeluarkan oleh BKD. Dasarnya, gubernur menyurat surat ini. Setelah dikonfirmasi ternyata tidak ada yang keluar dari BKD," kata Yugo.

3. Keberatan dengan tim Lima

Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat JokowiSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat mengikuti rapat virtual terkait pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare, Jumat (28/8/2020). Humas Pemprov Sulsel

Yugo juga mengaku mempermasalahkan surat evaluasi dari Tim Lima. Pasalnya, Pemprov Sulsel membuat tim ini untuk menelaah kinerja Abdul Hayat Gani namun hasil evaluasi tersebut tidak dicantumkan sebagai alasan dalam surat pemberhentian.

Menurut Yugo, hal tersebut bahkan bisa berbentuk pidana sebab Tim Lima tidak menunjukkan keterangan yang benar.

"Tim Lima ini setelah menampakkan sebuah keterangan yang tidak benar terhadap sebuah surat yang mana dari itu mengakibatkan orang lain mendapat kerugian. Seharusnya, surat ini tidak langsung ke Kementerian Dalam Negeri," kata Yugo.

Tim Lima dibentuk sekitar Agustus 2022 untuk mengevaluasi kinerja sekprov berdasarkan SK gubernur yang telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tim tersebut beranggotakan pejabat Kemenpan RB dan Kemendagri serta akademisi STIA LAN dan Universitas Hasanuddin.

Baca Juga: Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekprov Sulsel 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya