Kasus Perdagangan Orang di Sulsel Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Pelaku melancarkan aksi dengan berbagai modus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya masih tergolong tinggi. Bahkan kasus tersebut cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Hal tersebut diketahui dari data Polda Sulsel yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tindak pidana pencegahan perdagangan orang di Hotel Claro, Makassar, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan data Polda Sulsel itu, pada tahun 2017 terjadi 3 kasus TPPO dan tidak ada kasus yang tercatat di 2018. Kemudian di 2019, tercatat 1 kasus TPPO.
Dalam tiga tahun terakhir, terlihat mulai ada peningkatan kasus TPPO. Di tahun 2020, ada 7 kasus, begitu pun di tahun 2021. Kemudian tahun 2022, tercatat 8 kasus. Dengan demikian, tercatat 26 kasus TPPO dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
1. Modus dalam perdagangan orang
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Jamalauddin Farti mengungkapkan, ada sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang saat menjalankan aksinya. Misalnya, menyewa kamar hotel kemudian menggunakan aplikasi sosial media untuk menjual korban yang dalam kesulitan ekonomi.
Kemudian, ada pula modus penipuan tenaga kerja sebagai asisten rumah tangga di kota besar. Tak jarang, korban yang disasar juga adalah anak-anak. Para pelaku merekrut anak-anak yang dalam kesulitan ekonomi untuk dipekerjakan di panti pijat atau tempat apapun yang tidak semestinya ada anak-anak di dalamnya.
"Namun korban ditempatkan di suatu tempat dan dipaksa menjadi pelayan di tempat hiburan malam atau menjadi PSK (pekerja seks komersial). Atau modus penipuan tenaga kerja ke kawasan Arab Saudi, namun ditelantarkan di tempat transit," kata Jamaluddin.
Baca Juga: Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesia