Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS
Setahun disahkan tapi UU TPKS belum diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyatakan pentingnya pelaksanaan regulasi dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual. Untuk itu, Pemkot mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, mendorong supaya UU tersebut segera diterapkan oleh penyedia layanan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terlebih lagi, kasus-kasus kekerasan seksual tampaknya belum ditangani berdasarkan UU TPKS padahal telah lebih setahun disahkan.
“Kami mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai pelaku kekerasan,” kata Achi di Makassar, Rabu (31/5/2023).
1. Kasus kekerasan seksual anak naik 70 persen
DP3A Kota Makassar mencatat terjadi kenaikan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, kasus kekerasan terhadap anak meningkat drastis hingga 70 persen.
"Kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 132 kasus," kata Achi.
Sementara, kasus kekerasan fisik pada anak sebanyak 84 kasus. Angka ini juga naik dibandingkan tahun 2021 lalu di mana tercatat ada 31 kasus.
Baca Juga: Bejat, Kakak di Makassar Tega Perkosa Adik Kandung hingga Hamil
Baca Juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual Anak, Ada 133 Kasus hingga Mei 2023