TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kandidat Wakil Bupati di Pilkada Barru Sulsel 2020 Positif Narkoba

Diusung PKS, Demokrat, NasDem, dan PDIP

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Salah satu kandidat Pilkada Barru 2020 di Sulawesi Selatan (Sulsel), gagal memenuhi persyaratan kesehatan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan narkoba, kandidat tersebut terkonfirmasi positif. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru Sarifuddin H Ukkas menyebutkan kandidat tersebut adalah Andi Mirza Riogi yang merupakan bakal calon wakil bupati dari petahana Suardi Saleh.

"Hasil pemeriksaan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam hal penggunaan narkotika," kata Sarifuddin di Kantor KPU Barru, Minggu (13/9/2020).

1. Langsung dinyatakan gugur

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon kepala daerah di Sulsel telah rampung. Pemeriksaan ini sebelumnya dipusatkan di Private Care Center Rumah Sakit Umum Pusat (PCC RSUP) dr Wahidin Sudirohusodo di Makassar. 

Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan oleh KPU dengan tim pemeriksa kesehatan masing-masing dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi Indonesia serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Andi Mirza Riogi merupakan satu dari 31 pasangan yang menyelesaikan pemeriksaan. Namun dia diputuskan gagal karena berdasarkan pemeriksaan kesehatannya, dia positif narkotika.

"Sudah dinyatakan gugur," kata Sarifuddin.

Baca Juga: Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat Sementara

2. Parpol harus mencari pengganti

Ketua KPU Barru Sarifuddin H Ukkas. IDN Times/Istimewa

Sarifuddin menjelaskan bahwa Andi Mirza Riogi secara otomatis tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Maka dari itu, partai pengusung diberi kesempatan untuk menggantinya. 

"Makanya kita kembalikan ke partainya. Partai pengusung itu tentu yang akan bermufakat untuk mengusung kembali siapa untuk mengganti calon yang dinyatakan TMS tadi," katanya.

Calon pengganti tersebut, kata Sarifuddin, tetap harus mulai lagi untuk memenuhi syarat pencalonan seperti model BKWK dan B1.KWK. Waktu penggantian calon, kata dia, hanya sekitar 10 hari saja. Artinya, pengganti sudah harus ada sebelum penetapan paslon pada 23 September nanti. 

"Tentu partai pengusung memasukkan nama ke kami. Lalu kami verifikasi syarat pencalonannya. Setelah syarat pencalonannya memenuhi syarat, maka kami selanjutnya akan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," kata Sarifuddin.

Sebagai informasi, pasangan Suardi Saleh-Andi Mirza Riogi diusung 4 parpol yakni NasDem, PDI-Perjuangan, PKS, dan Demokrat dengan total 11 kursi. 

Baca Juga: Mencari Bupati ke-10, Ini Sederet Fakta tentang Kabupaten Barru  

Berita Terkini Lainnya