Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat Sementara

Pjs bakal menangani tugas kepala daerah selama cuti pilkada

Makassar, IDN Times - Aturan wajib cuti sementara pada masa kampanye bagi kepala daerah petahana di Pilkada 2020 mengharuskan Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) di daerah itu. Itu juga berlaku di Sulawesi Selatan.

Saat ini, sudah beredar sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Pjs di sejumlah daerah di Sulsel. Mereka adalah Jayadi Nas Kepala Dinas DPM-PTSP Sulsel, Denny Irawan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, hingga nama mantan Bupati Pinrang dua periode yang saat ini menjadi Asisten 1 Pemprov Andi Aslam Patonangi.

"Itu kewenangannya Gubernur. Pasti sudah ada (nama yang diusulkan) karena kan memang sudah waktunya," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonimi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Calon Kepala Daerah Adu Program

1. Ada 7 daerah yang akan dijabat Pjs

Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat SementaraIlustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Diketahui, ada 12 daerah di Sulsel yang menggelar pilkada. Dari 12 daerah itu, ada 7 kursi kepala daerah yang kosong karena ditinggal cuti kampanye sehingga harus diisi Pjs. Daerah-daerah itu adalah Selayar, Gowa, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja, dan Toraja Utara.

Bupati dan wakil bupati di daaerah-daerah tersebut sama-sama maju dalam kontestasi pilkada tahun ini. Dengan demikian, mereka wajib mengajukan permohonan izin cuti selama menjalani tahapan kampanye.

Di Kabupaten Barru, pemerintahan tidak dipegang oleh Pjs melainkan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sebab hanya bupati saja yang maju dalam pilkada sementara wakilnya secara otomatis akan menjadi Plt. 

Tiga daerah lainnya, yakni Bulukumba, Pangkep, dan Maros, akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021. Hal itu dikarenakan, bupati di 3 daerah ini sudah menjabat selama dua periode.

Sementara untuk Kota Makassar, posisi kepala daerah sudah dijabat oleh seorang Penjabat (Pj). Sebagai informasi, kontestasi pilkada di Makassar harus diulang lagi di tahun ini lantaran pilkada 2018 lalu tidak menghasilkan kepala daerah terpilih.

2. Penunjukan Pjs sementara berproses

Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat SementaraIDN Times/Sukma Shakti

Ambarala menjelaskan, posisi Pjs ini akan diisi oleh pejabat lingkup Pemprov Sulsel. Mereka haruslah merupakan pejabat level jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan kepala dinas.

Masa jabatan Pjs ini mengikuti tahapan cuti kampanye pilkada. Artinya, masa tugas Pjs akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Kendati demikian, Ambarala tak ingin berkomentar lebih banyak. Dia hanya menyebut bahwa penunjukan Pjs saat ini tengah berproses.

"Yang jelas nanti berlaku setelah keluar SK-nya dari Kemendagri," katanya.

3. Gubernur minta Pjs netral selama pilkada

Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat SementaraPelantikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/6). Humas Pemprov Sulsel

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan agar nantinya Pjs mampu menjaga netralitas selama pilkada. Dia juga meminta siapa pun yang menjadi Pjs nantinya tidak boleh mengobok program strategis pemda setempat. 

"Pokonya betul-betul melancarkan jalannya pemerintahan dan mengawal pilkada," kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Jokowi: ASN, TNI, dan Polri Harus Netral di Pilkada 2020!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya