Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKM
Satgas sempat membubarkan kerumunan di Holywings
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi tegas kepada sejumlah kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya adalah Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat menggelar konferensi pers di Balaikota Makassar, Senin (31/5/2021).
"Kami mengumumkan pembekuan izin dari kafe Holywings dan ada beberapa kafe lain yang sedang diproses," kata Danny.
1. Melanggar aturan PPKM Makassar
Pembekuan izin itu dikarenakan, kafe Holywings sudah sering melanggar prokes COVID-19, serta melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yaitu maksimal pukul 22.00 WITA.
Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.
"Paling tidak Holywings kami akan bekukan sampai waktu mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh PPKM, baik waktu buka maupun protokol kesehatan," kata Danny.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satgas Raika, Bertugas Mengurai Kerumunan
Baca Juga: Petugas Bubarkan Kerumunan dalam THM Berkedok Warung Bakso di Makassar