Gowa Perpanjang PPKM Level 3, Aturan untuk Tempat Usaha Berubah
Batas operasional tempat usaha disesuaikan dengan Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan perpanjangan ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Bapak Presiden tadi malam telah menyampaikan bahwa PPKM dilanjutkan sampai dengan tanggal 9 Agustus. Tadi pagi saya juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM Level 3," kata Adnan dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
1. Ada perubahan pada batas jam operasional
Adnan menyatakan aturan PPKM Level 3 umumnya masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja, ada perubahan pada batas jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
Pada PPKM Level 3 sepekan terakhir ini, jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe dan restoran dibatasi hanya pukul 17.00 WITA. Tapi kini batas jam operasional dilonggarkan sedikit menjadi 21.00 WITA seperti di Makassar yang menerapkan PPKM Level 4.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar. Hari ini, Adnan memang menemui Wali Kota Makassar untuk membicarakan perihal sinkronisasi batas jam operasional selama PPKM.
Karena adanya perbedaan batas jam operasional itu disebut membuat warga dari Makassar banyak yang beralih nongkrong atau berkerumun di Gowa. Mengingat kedua daerah itu memang bertetangga.
Baca Juga: Gowa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan untuk Tempat Usaha dan Kantor
Baca Juga: Makassar dan Gowa Ingin Samakan Jam Batas Operasional selama PPKM