TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! 20 TKA Tiongkok yang Masuk Sulsel Ternyata Belum Punya Izin Kerja

TKA Tiongkok didatangkan untuk proyek tambang di Sulsel

Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Makassar, IDN Times - Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang didatangkan ke proyek pembangunan smelter di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ternyata belum memiliki izin bekerja. Mereka hanya mengantongi visa perjalanan ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) Makassar, Agus Winarto, mengatakan 20 TKA tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait izin kerja mereka.

"Menunggu izin kerja yang dikeluarkan oleh Kemenaker dalam waktu satu bulan," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13 Makassar, Senin (5/7/2021).

1. Sebulan menjalani uji coba

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Agus, selama sebulan itu, Kemenaker akan menilai kelayakan para TKA untuk bekerja di proyek smelter yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) itu. 

Dalam waktu sebulan ini juga, jelas Agus, para TKA Tiongkok itu sebenarnya hanya menjalani uji coba. Jika dinilai layak, barulah Kemenaker akan memproses pembuatan izin kerja. 

"Baru kemudian kita akan mengeluarkan izin tinggal untuk TKA. Selama menunggu ini mereka mempunyai izin tinggal hanya untuk proses uji coba," kata Agus.

Baca Juga: 20 TKA Tiongkok Tiba di Makassar saat Kasus COVID-19 Sulsel Terus Naik

2. Menunggu izin kerja dari Kemenaker

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, menjelaskan kronologi masuknya 20 TKA asal Cina ke Makassar di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 13, Senin (5/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus menyebutkan ada 67 TKA lainnya yang sebelumnya telah mempunyai izin kerja. Hanya 20 orang ini saja yang belum mempunyai izin kerja dan masih menunggu dari Kemenaker.

Jika berdasarkan uji coba ternyata mereka tidak layak, maka perusahaan akan mengembalikan mereka ke negaranya. Namun jika layak maka kontrak kerja mereka bisa tetap dilanjutkan.

"Sekarang menunggu notifikasi karena mereka datang kemudian nanti ada uji coba dari Imigrasi. Kemudian menunggu notifikasi dalam 30 hari. Kalau 30 hari tidak keluar notifikasinya, mereka akan pulang," ungkapnya.

Baca Juga: Satgas Bantaeng Karantina 20 TKA asal Tiongkok

Berita Terkini Lainnya