Cegah Imported Case, Sulsel Awasi Ketat Pendatang dari Zona Merah
65 persen kasus COVID-19 di Sulsel adalah imported case
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa ketat setiap pendatang, baik di bandara maupun pelabuhan, untuk mencegah penularan virus corona lebih meluas. Pemeriksaan dibagi dua zona, sesuai tingkat penyebaran COVID-19 di daerah asal.
Sejauh ini ada 66 kasus positif virus corona di Sulsel. Pemerintah Provinsi menyebut 65 persen merupakan penularan dari luar daerah maupun luar negeri, yakni imported case. Sedangkan sisanya local transmission atau penularan lokal.
Anggota Gugus Tugas Kolonel Ckm dr Soni Endro Cahyo Wicaksono mengatakan, pembagian zonda kedatangan merupakan salah satu upaya untuk menekan penularan melalui imported case di Sulsel.
"Untuk masalah penutupan dan tidak, itu adalah bagian dari pemerintah daerah. Untuk kami sebagai tim akan membagi dua zona kedatangan, yaitu zona merah dan zona hijau atau kuning," kata Soni yang juga Kepala Kesehatan Kodam XIV/Hasanuddin, Kamis (2/4).
Baca Juga: Imported Case Masih Mendominasi Kasus Positif Virus Corona di Sulsel
1. Pemeriksaan untuk zona merah lebih ketat
Soni menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pemeriksaan pendatang pada dua zona. Untuk pendatang dari zona hijau, pemeriksaan dilakukan dengan mendeteksi suhu tubuh, kemudian dilanjutkan dengan sterilisasi barang bawaan dan pakaian.
Sementara untuk pendatang dari zona merah, kata dia, prosedur untuk zona hijau juga dilakukan dengan tambahan memeriksa apakah orang yang datang merupakan orang dalam pemantauan (ODP) ataupun pasien dalam pengawasan (PDP).
"Apabila ditemukan, kemudian dilanjutkan dengan karantina. Ini untuk zona merah akan dilakukan pencatatan secara ketat dan monitoring. Kalau perlu dilakukan tindakan disiplin," katanya.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Konfirmasi 3 Pasien Positif COVID-19 di Sulsel Sembuh