Catatan Penting Pakar dan Guru Besar Unhas untuk RUU IKN di Penajam
Pansus RUU IKN konsultasi publik di Unhas Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar konsultasi publik di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (12/1/2022).
Konsultasi publik tersebut dihadiri anggota DPR RI, Hamka Baco Kady sebagai ketua tim rombongan, Wakil Rektor Unhas Bidang Inovasi dan Riset, Muhammad Nasrum Massi, sejumlah pakar dan akademisi dari Unhas, serta sejumlah rektor universitas baik negeri maupun swasta di Makassar.
Dalam konsultasi publik ini, ada beberapa poin yang menjadi catatan oleh para pakar yang hadir. Salah satunya mengenai sektor maritim yang dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas, Prof Budimawan.
1. Ada hal yang perlu diantisipasi berkaitan luas wilayah
Prof Budimawan mengemukakan catatan mengenai aspek tata ruang, termasuk daya dukung jika ibu kota dipindahkan ke wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya ada hal-hal yang perlu diantisipasi berkaitan dengan luas wilayah.
"Karena ada kawasan inti dan ada kawasan support. Kalau indikator kawasan banyak tapi kalau air bersih harus buat keterkaitan dengan Paser Penajam yang bisa support air bersih," kata Prof Budimawan.
Budimawan berharap ada pasal yang membahas khusus mengenai luasan wilayah di dalam RUU IKN tersebut.
"Karena saya lihat UU ini terlalu vakum, tidak ada pasal yang dibuka untuk bisa berkembang. Kita tidak tahu 5 atau 10 tahun ke depan seperti apa Kalimantan Timur itu," katanya.
Baca Juga: Pansus IKN Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru ke Kaltim Pekan Depan
Baca Juga: DPR Bahas RUU IKN soal Frasa Pemerintahan Daerah Khusus IKN