Bawaslu Makassar Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Wali Kota pada Mutasi
Pj Wali Kota tidak menghadiri undangan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sedang menyelidiki laporan dugaan pelanggaran oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Itu terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkot Makassar baru-baru ini.
Tindakan mutasi ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pengecualian jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Jadi itu sekaitan dengan adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Makassar sehubungan dengan adanya pergatian pejabat di lingkup Pemkot Makassar," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk Publik
1. Bawaslu telah memanggil Pj Wali Kota namun tidak dihadiri
Bawaslu Makassar sebelumnya telah memanggil Pj Wali Kota pada Senin, 7 September lalu untuk mengklarifikasi hal ini. Namun panggilan tersebut rupanya tak dipenuhi oleh Rudy.
"Atas dasar itu (laporan), setelah memeriksa beberapa saksi, makanya dari situ kita undang beliau (Pj Wali Kota) untuk mengklarifikasi laporan itu karena beliau kan posisinya sebagai terlapor," kata Nursari.
Meski demikian, Bawaslu Makassar tetap menelusuri laporan tersebut untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran atau tidak. Hasil penelusuran inilah yang nantinya memutuskan apakah Pj Wali Kota akan dipanggil atau tidak.
"Kalau misalnya nanti pada faktanya ada beberapa yang mengarah pada dugaan pelanggaran terkait mutasi atau khusus pergantian pejabat, dan hasil penelusuran itu mengharuskan untuk diundang, bisa saja kita undang lagi," ucapnya.
Baca Juga: 4 Bapaslon Resmi Mendaftar ke KPU Makasssar, Siapa Jagoan Kamu?