Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk Publik

KPU masih perlu verifikasi sebelum penetapan calon

Makassar, IDN Times - Tiga pasangan bakal calon Pilkada Makassar 2020 resmi mendaftar ke Kantor KPU Makassar, Jumat 4 September 2020. Satu pasangan lagi dijadwalkan mendaftar besok, Minggu 6 September 2020.

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Gunawan Mashar, menyampaikan bahwa dalam pendaftaran, persyaratan pencalonan yang paling krusial adalah formulir B1.KWK dan BKWK. Berkas itu dikeluarkan oleh pengurus pusat partai politik sebagai bentuk dukungannya kepada pasangan kandidat kepala daerah.

"Sifatnya B1.KWK itu harus lengkap dan memenuhi syarat...Dalam artian yang bertanda tangan di B1.KWK-nya dan sekretarisnya kami sesuaikan dengan SK kepengurusan (parpol) tingkat DPP," ujar Gunawan kepada wartawan di Makassar, Jumat.

Baca Juga: Polri Siapkan Operasi Mantap Praja untuk Amankan Pilkada Serentak 2020

1. Seluruh dokumen bapaslon yang masuk masih akan diverifikasi

Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk PublikPaslon Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin saat mendaftar di KPU Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada pendaftaran, bapaslon menyerahkan sejumlah syarat calon dan syarat pencalonan. Meski dianggap lengkap, KPU masih akan memeriksa dokumen tersebut, sebelum menetapkan pasangan calon untuk Pilkada Makassar 2020.

"Yang penting saat pendaftaran adalah sudah lengkap. Nanti kami akan verifikasi dan melakukan penelitian dokumen terhadap dokumen-dokumen syarat calon," katanya.

Pada pendaftaran, KPU Makassar mencoret Partai Berkarya sebagai parpol pengusung Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin. Gunawan mengatakan itu karena terjadi dualisme kepengurusan partai di tingkat pusat. Formulir B.1KWK yang dicantumkan bapaslon bukan dikeluarkan oleh pengurus yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu ternyata B1.KWK untuk ketuanya berbeda dengan ketua yang ada di SK kepengurusan yang kami dapatkan dari Kemenkumham. Di B1.KWK itu ketuanya Pak Hutomo Mandala Putra, sementara di SK Kemenkumham itu Pak Muchdi," ucap Gunawan.

2. Belum ada jadwal pasti tahapan pemeriksaan kesehatan

Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk PublikBapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi saat tiba untuk mendaftar di kantor KPU Makassar, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Setelah pendaftaran, tahapan pilkada dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Tahapan ini dijadwalkan pada 4-11 September. Namun secara teknis, KPU Makassar belum mendapatkan informasi secara detail mengenai hal itu.

Gunawan menyebut pemeriksaan kesehatan untuk Kota Makassar dijadwalkan pada 7-11 September. Pemeriksaan rencananya digelar di RSUP dr Wahidin Sudirohusodo. Tapi soal jadwalnya belum pasti.

"Nanti setelah pendaftaran kami komunikasi lagi dengan IDI. Hanya kami akan kabari nantinya kapan detilnya jadwal pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan wali kota di Makassar," katanya.

3. Masyarakat dilibatkan dalam tahapan verifikasi

Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk PublikKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Selama tahapan pemeriksaan kesehatan berlangsung, kata Gunawan, tahapan verifikasi dokumen juga berjalan. Setelah itu, ada perbaikan yang berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap dokumen paslon.

Semua data dan dokumen bapaslon yang telah mendaftarkan dirinya akan langsung diunggah ke aplikasi SILON (Aplikasi Pencalonan Pemilihan Serentak) dan terbuka bagi publik. Di sana, warga bisa melihatnya dan memberikan tanggapan.

"Jadi kalau misalnya masyarakat memberikan tanggapan terhadap dokumen-dokumen calon, dari situ kemudian verifikasi," kata Gunawan.

4. Bapaslon boleh ditetapkan jika dokumennya memenuhi syarat

Semua Dokumen dan Data Bapaslon Pilkada Dibuka untuk PublikBapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi gelar konferensi pers usai mendaftar di kantor KPU Makassar, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan menjelaskan hal pertama yang dilakukan saat verifikasi adalah meneliti dokumen dengan berdasarkan legalitasnya. Lalu validitas dan kewenangan dalam artian apakah orang atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut memang berwenang atau tidak.

Setelah itu, ketika dokumen bapaslon telah memenuhi syarat maka ada memungkinkan untuk ditetapkan. Tapi jika tidak memenuhi syarat, maka akan ada perbaikan surat dokumen pada 14-16 September. 

"Setelah ada perbaikannya, diverifikasi lagi. Kalau ternyata sudah sah memenuhi syarat, barulah penetapan nantinya. Penetapan itu tanggal 23 September dan 24 Septemmber itu pengundian nomor urut," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Petahana Lawan Kolom Kosong di Pilkada Gowa dan Soppeng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya