AUHM Makassar Minta Pj Wali Kota Cabut Kebijakan Jam Malam
Kebijakan jam malam dinilai tidak adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Asosiasi Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru, meminta Pj Wali Kota Makassar mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usaha beroperasi hingga pukul 22.00.
Hal ini disampaikan Zulkarnain di sela-sela aksi demonstrasi pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021).
"Tuntutan kita itu sekiranya Bapak Pj Wali Kota mencabut surat edaran karena kami anggap ini sangat tidak adil. Karena jam operasional dibatasi," kata Zulkarnain.
Baca Juga: Demo, Pekerja THM Mainkan Musik di Balai Kota Makassar
1. Pemkot diminta tidak diskriminatif
AUHM juga meminta supaya Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar, tetap dijalankan. Tapi dengan syarat pemerintah tidak pilih kasih dan diskriminatif.
"Mau warkop di siang hari semua tetap diawasi. Tidak akan mungkin melanda ini kalau pembatasan malam saja sementara kontrol di pagi, siang dan sore hari tidak dilaksanakan," kata Zulkarnain.
Pihaknya pun berharap agar tempat hiburan tetap dibuka tetapi diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. AUHM menyatakan siap jika ada Satgas atau Satpol PP yang harus ditempatkan di setiap tempat hiburan.
"Kalau memang over kapasitas, silakan kami ditindaki dan ditutup. Dalam tempat hiburan ini, ada ribuan pekerja yang butuh hidup sementara mereka yang buka hanya usaha pagi, bukan malam," kata Zulkarnain.