Makassar Perpanjang Lagi Pembatasan Jam Malam

Kebijakan diterapkan sejak 24 Desember 2020

Makassar, IDN Times - Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari. Pemberlakuan jam malam di Makassar ini diperpanjang hingga 23 Februari 2021.

Perpanjangan kebijakan jam malam ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak dimulai pada 24 Desember 2020. Langkah ini ditempuh untuk menekan laju penularan COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 445.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Jam Malam di Makassar Kurangi Potensi Penularan COVID-19

1. Fasilitas umum diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA

Makassar Perpanjang Lagi Pembatasan Jam MalamIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Aturan ini masih sama seperti sebelumnya. Fasilitas umum, mall, kafe, restoran dan rumah makan, warkop dan game center diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Para pelaku usaha pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung. 

Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas juga diminta memperketat protokol kesehatan serta memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing. Satgas Penanganan COVID-19 juga diminta untuk memantau penerapan disiplin protokol kesehatan di Kota Makassar.

2. Pj Wali Kota sebut jam malam dapat mengurangi transmisi penularan

Makassar Perpanjang Lagi Pembatasan Jam MalamPj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, Rudy Djamaluddin mengklaim mengatakan kebijakan jam malam dapat mengurangi transmisi penularan COVID-19. Sebab, warga tidak terlalu lama berada di luar rumah.

"Pembatasan sampai jam 10 (malam) itu salah satu upaya kita untuk memperkecil potensi," kata Rudy, Rabu, 3 Februari 2021 lalu. 

Meski kasus tidak menurun, tapi Rudy tidak ingin menyebut pembatasan aktivitas malam itu tidak ada artinya. Sebab jika dibandingkan dengan bulan Desember 2020 lalu saat grafik penambahan kasus terus menanjak, maka saat ini grafik tidak lagi menanjak. 

"Artinya rata. Ini sebenarnya tinggal kita genjot lagi protokol kesehatannya," kata Rudy.

3. Kasus belum menurun signifikan meski ada jam malam

Makassar Perpanjang Lagi Pembatasan Jam MalamIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Tim Epidemiologi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ansariadi, mengakui belum terjadi penurunan kasus secara signifikan dalam sebulan terakhir.

Tren jumlah kasus per bulan di Makassar berdasarkan onset pada Desember 2020 yaitu 6.460 kasus, sedangkan di bulan Januari 2021 kasus menjadi 6.680. 

Ansariadi mengatakan kasus di bulan Desember itu masih tinggi, begitupun dengan kasus di bulan Januari. Meski begitu, laju penularan tidak secepat saat di bulan Desember. Pasalnya, di bulan November 2020, kasus per bulan hanya mencapai 1.402 kasus.     

"Kalau kita lihat, jumlah kasus ini masih konstan. Belum terjadi penurunan. Mudah-mudahan ke depan dengan berbagai intervensi, ini akan mengalami penurunan," katanya.

Baca Juga: Jam Malam di Makassar Tidak Signifikan Turunkan Kasus COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya