Aturan Baru PPKM, Mal dan THM di Makassar Diizinkan Beroperasi
Harus tunjukkan bukti telah divaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menetapkan beberapa aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Pusat perbelanjaan seperti mal serta tempat hiburan malam (THM) kini diizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Di awal PPKM, mal dan THM tidak diizinkan beroperasi.
"Perubahan dengan PPKM sebelumnya mal bisa buka 50 persen sampai jam 8 malam. Kemudian, usaha THM dan sejenisnya sampai jam 8 malam tapi 25 persen," kata Danny di Makassar, Selasa (24/8/2021).
1. Masuk mal tunjukkan kartu vaksin
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 - 20.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Kita sepakat kemarin karena asosiasi mal usulkan kita pakai aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar bahwa orang masuk mal sudah vaksin, kita setuju saja karena mereka juga bisa hitung orang masuk," kata Danny.
Baca Juga: Berkutat di Pendataan, Pemkot Makassar Tak Kunjung Bagikan Bansos PPKM
Baca Juga: Nekat Beroperasi saat PPKM Level 4, THM Vegas Claro Makassar Disegel