TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Sulsel Tunggu Petunjuk Kemenaker soal Perhitungan UMP 2023

Perhitungan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang bersiap-siap membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut memang merupakan agenda tahunan setiap akhir tahun.

Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari DPP Apindo, Mashur Razak, menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan pendahuluan untuk membahas perhitungan dan penyesuaian UMP tahun 2023. Hanya saja, pihaknya juga masih menunggu petunjuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kemarin itu belum ada keputusan karena kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Tenaga Kerja terkait dengan data acuan yang akan kita gunakan," kata Mashur, saat diwawancarai IDN Times via telepon, Jumat (11/11/2022).

1. Mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mashur menjelaskan bahwa pembahasan UMP tahun-tahun sebelumnya selalu mengacu pada data yang dikeluarkan Kemenaker terkait data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Data tersebut yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan UMP tahun 2023. 

"Jadi belum. Sampai sekarang kami masih menunggu dari kementerian. Estimasi kami paling lambat tanggal 15 (November) kami akan melakukan rapat untuk perhitungan berapa UMP tahun 2023. Karena kita tahu batas akhir pengumuman itu tanggal 21 November oleh Bapak Gubernur," kata Mashur.

2. Besaran UMP akan diumumkan gubernur

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Humas Pemprov Sulsel

Pembahasan UMP ini tetap masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mashur mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi atau pertimbangan besaran UMP kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

"Selanjutnya Bapak Gubernur akan mengambil keputusan. Tapi yang pasti adalah belum ada regulasi terbaru maka sesuai dengan petunjuk Menteri Tenaga kerja kita masih akan membutuhkan dasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," kata Mashur.

Baca Juga: Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini Hitungannya

Berita Terkini Lainnya