Apindo Sulsel Tunggu Petunjuk Kemenaker soal Perhitungan UMP 2023
Perhitungan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang bersiap-siap membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut memang merupakan agenda tahunan setiap akhir tahun.
Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari DPP Apindo, Mashur Razak, menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan pendahuluan untuk membahas perhitungan dan penyesuaian UMP tahun 2023. Hanya saja, pihaknya juga masih menunggu petunjuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kemarin itu belum ada keputusan karena kami masih menunggu petunjuk dari Menteri Tenaga Kerja terkait dengan data acuan yang akan kita gunakan," kata Mashur, saat diwawancarai IDN Times via telepon, Jumat (11/11/2022).
1. Mengacu pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional
Mashur menjelaskan bahwa pembahasan UMP tahun-tahun sebelumnya selalu mengacu pada data yang dikeluarkan Kemenaker terkait data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Data tersebut yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan UMP tahun 2023.
"Jadi belum. Sampai sekarang kami masih menunggu dari kementerian. Estimasi kami paling lambat tanggal 15 (November) kami akan melakukan rapat untuk perhitungan berapa UMP tahun 2023. Karena kita tahu batas akhir pengumuman itu tanggal 21 November oleh Bapak Gubernur," kata Mashur.
Baca Juga: Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini Hitungannya