Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini Hitungannya

Tuntutan kenaikan upah menyusul naiknya harga BBM

Makassar, IDN Times - Buruh di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30 persen untuk tahun 2023. Hal itu menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel, Mukhtar Guntur, menjabarkan pertimbangan untuk tuntutan kenaikan UMP tersebut. Salah satunya karena harga BBM jenis Pertalite juga mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

"Kita bilang ini kenaikan harga BBM, tapi pemerintah bilang ini penyesuaian harga. Sekarang, kita juga meminta penyesuaian upah," kata Mukhtar, Rabu (2/11/2022).

1. UMP Sulsel hanya naik tipis dari tahun lalu

Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini HitungannyaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

UMP Sulsel tahun 2022 ini sebesar Rp3.165.876. Nominal ini hanya naik tipis yakni sebesar Rp876 dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 3.165.000. 

Apabila merujuk pada besaran usulan buruh yakni 30 persen, maka UMP Sulsel bisa meningkat pada nominal Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.

Mukhtar menjelaskan tuntutan itu telah menjadi kesepakatan 8 federasi yang tergabung dalam KSN. Kendati demikian, perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain kemungkinan juga ada.

"Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Tetapi pada prinsipnya kami ajak seluruh serikat untuk menyikapi bersama," katanya.

2. UMP harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM

Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini HitungannyaIlustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Mallanti, menyampaikan pihaknya menuntut kenaikan UMP minimal 20 persen. Namun jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP tidak akan naik sebesar itu.

"Kecuali pemerintah membuat peraturan pengganti baru ada kenaikan. Kalau masih menggunakan PP 36/2021 itu, paling ada kenaikan 2-3 persen," kata Andi Mallanti.

Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Pasalnya, kenaikan harga BBM ini memiliki efek berantai salah satunya naiknya harga bahan pokok.

"Sebelum naik BBM, sudah naik sembako. Begitu naik BBM, naik pula sembako. Ini pasti naik lagi. Ini sebenarnya pemerintah harus sedikit peduli terkait persoalan keinginan buruh," katanya.

3. Disnakertrans tampung semua usulan buruh

Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan UMP 30 Persen, Begini HitungannyaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan bahwa UMP masih dibahas secara nasional di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Masih proses sembari menunggu data BPS secara nasional dari Kemenaker RI," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Akhryanto, menjelaskan pihaknya akan menampung semua usulan dari serikat buruh. Apalagi penetapan UMP untuk tahun 2023 masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Prosesnya nanti kan kita pakai data BPS. Itu kita masukkan dalam formula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Semua usulan akan ditampung, nanti akan diteruskan juga ke kementerian," katanya.

Baca Juga: Aksi May Day Fiesta 2022, Buruh Sulsel Bawa 17 Tuntutan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya