Anggaran Pilkada Makassar Ditambah Rp 6,2 Miliar
Dialokasikan untuk ad hoc dan penambahan TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggaran pelaksanaan pemilihan Wali Kota Makassar ditambah sebesar Rp6,2 miliar oleh Pemerintah Kota. Dengan demikian, total anggaran untuk Pilwali Makassar tahun 2020 menjadi sebesar Rp84 miliar dari yang sebelumnya dianggarkan Rp 78 miliar.
Penambahan anggaran ini ditandai dengan penandatanganan Addendum (tambahan) Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Kota Makassar, di Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (9/7/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Farid Wajdi, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan semaksimal mungkin demi menyukseskan pelaksanaan Pilwali Makassar 2020.
“Terima kasih kepada Pj Wali Kota Makassar karena mendukung penuh terlaksananya agenda pilkada ini. Walaupun pandemik corona belum berakhir, ini kami akan gunakan semaksimal mungkin agar bisa mewujudkan pilkada yang aman dan damai,” kata Farid.
1. Dialokasikan untuk penyelenggara ad hoc dan penambahan TPS
Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Endang Sari, menambahkan bahwa anggaran tambahan tersebut akan dimanfaatkan untuk penyesuaian honor penyelenggara ad hoc sebagaimana standar Surat Edaran Menteri Keuangan. Selain itu juga akan dialokasikan untuk penambahan tempat pemungutan suara.
Penyelenggaraan Pilkada, termasuk di Kota Makassar, dalam situasi pandemik COVID-19 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, salah satunya menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kondisi ini pun membuat jumlah pemilih dalam satu TPS harus dikurangi agar tidak menimbulkan kerumunan. Dengan demikian, jumlah TPS pun harus ditambah.
"Awalnya pemetaan TPS kami maksimal 600 pemilih setiap TPS. Tapi karena ada COVID-19, maka ada aturan terbaru bahwa TPS maksimal 500 pemilih sehingga TPS yang awalnya 2.099 bertambah menjadi 2.390 TPS," kata Endang.
Baca Juga: Temui Pj Wali Kota, KPU Makassar Ajukan Tambahan Anggaran Rp6 Miliar
Baca Juga: KPU Makassar Tidak Sepakat Debat Publik Calon Kepala Daerah Ditiadakan