TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ambarala Masuk Hanura, BKD Sulsel: Pensiun Atas Permintaan Sendiri

Ambarala disebut sudah tidak berkantor lagi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Imran Jausi. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Mantan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Hasan Basri Ambarala, memutuskan terjun ke dunia politik dan mengajukan pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kini dia didapuk Ketua Partai Hanura Kabupaten Sinjai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, menyatakan bahwa tidak masalah bagi Ambarala untuk bergabung parpol lantaran sebentar lagi akan pensiun sebagai ASN. Lagipula, Ambarala telah dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun sehingga bisa pensiun resmi bulan Juli mendatang.

"Pak Ambarala bulan depan sudah pensiun, berarti tidak sampai satu bulan pensiun. Bukan pensiun dini tapi pensiun atas permintaan sendiri," kata Imran melalui telepon, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Masih ASN, Eks Staf Ahli Gubernur Pimpin Hanura Sinjai

1. Ambarala penuhi syarat untuk pensiun

Hasan Basri Ambarala. (Dok. Pemprov Sulsel)

Ambarala, kata Imran, telah mengajukan pensiun karena ASN tidak diperbolehkan bergabung dengan parpol. Namun menurut Imran, Ambarala mengajukan pengunduran dirinya untuk pensiun karena telah memiliki hak pensiun tahun ini.

Ambarala telah mengajukan permintaan pensiun sejak minggu lalu. Surat pengajuan pensiun tersebut telah diproses di BKD Sulsel. Dia dinyatakan memenuhi syarat untuk pensiun seperti usia minimal 50 tahun.

"Jadi pasti terpenuhi itu persyaratan umurnya di atas 50 tahun, masa kerjanya lebih 10 tahun. Jadi sudah bisa dapat hak pensiun," kata Imran.

2. ASN dilarang bergabung parpol

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Ketika surat pengajuan pensiun Ambarala telah disetujui, maka otomatis dia tidak lagi berstatus ASN. Aturannya, seorang ASN tidak boleh menjadi anggota parpol. Jika bergabung parpol maka seorang ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Aturan terkait keterlibatan ASN dalam partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan keterlibatan ASN dalam partai politik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pada Pasal 2 Ayat 1 mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Soal ASN Pimpin Parpol, BKD Sulsel: Bulan Depan Pensiun

Berita Terkini Lainnya