Ambarala Masuk Hanura, BKD Sulsel: Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Ambarala disebut sudah tidak berkantor lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Hasan Basri Ambarala, memutuskan terjun ke dunia politik dan mengajukan pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kini dia didapuk Ketua Partai Hanura Kabupaten Sinjai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, menyatakan bahwa tidak masalah bagi Ambarala untuk bergabung parpol lantaran sebentar lagi akan pensiun sebagai ASN. Lagipula, Ambarala telah dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun sehingga bisa pensiun resmi bulan Juli mendatang.
"Pak Ambarala bulan depan sudah pensiun, berarti tidak sampai satu bulan pensiun. Bukan pensiun dini tapi pensiun atas permintaan sendiri," kata Imran melalui telepon, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Masih ASN, Eks Staf Ahli Gubernur Pimpin Hanura Sinjai
1. Ambarala penuhi syarat untuk pensiun
Ambarala, kata Imran, telah mengajukan pensiun karena ASN tidak diperbolehkan bergabung dengan parpol. Namun menurut Imran, Ambarala mengajukan pengunduran dirinya untuk pensiun karena telah memiliki hak pensiun tahun ini.
Ambarala telah mengajukan permintaan pensiun sejak minggu lalu. Surat pengajuan pensiun tersebut telah diproses di BKD Sulsel. Dia dinyatakan memenuhi syarat untuk pensiun seperti usia minimal 50 tahun.
"Jadi pasti terpenuhi itu persyaratan umurnya di atas 50 tahun, masa kerjanya lebih 10 tahun. Jadi sudah bisa dapat hak pensiun," kata Imran.
Baca Juga: Soal ASN Pimpin Parpol, BKD Sulsel: Bulan Depan Pensiun