AJI Makassar: Narasumber Project Multatuli Dikriminalisasi
Polisi harusnya mengarahkan laporan ke Dewan Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menilai tindakan S, terduga pelaku perkosaan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang melaporkan narasumber Projects Multatuli ke polisi sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, efek kriminalisasi tersebut berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Hal itu akan membuat narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.
“Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika narasumber dipidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” kata Nurdin dalam siaran persnya, Minggu (17/10/2021).
Sebagai informasi, terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur, berinisial S melaporkan balik ibu korban, yang tidak lain adalah mantan istrinya. S melaporkan Lydia (bukan nama sebenarnya) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Sabtu, 16 Oktober 2021, atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, S mengaku keberatan dengan pernyataan Lydia di laporan investigasi Project Multatuli dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.”
1. Membuat takut narasumber dan menghambat kinerja wartawan
Nurdin menjelaskan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dihadirkan untuk melindungi kebebasan pers. Hal itu dikarenakan kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-undang Dasar pasal 28E.
“Payung hukum pers yang dipakai untuk melindungi narasumber merupakan poin penting. Pasalnya, narasumber dan pers merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Kriminalisasi terhadap narasumber adalah serangan kepada pers, serangan terhadap kebebasan berpendapat,” kata Nurdin.
Nurdin mengatakan jika narasumber Project Multatuli berlanjut di ranah kepolisian dan tidak dijadikan sebagai sengketa pers maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, AJI Makassar mendesak pihak penyidik kepolisian Dit Reskrimsus Polda Sulsel untuk tidak menerima laporan sengketa pemberitaan yang menjadi ranah Dewan Pers.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan, karena akan berdampak kepada narasumber lain untuk hati-hati atau membatasi bicara kepada media. Jika narasumber tidak mau diwawancara akan mengancam kerja-kerja jurnalisme,” tegasnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Perkosaan di Lutim Rasakan Intimidasi Didatangi Polisi
Baca Juga: Hari Kebebasan Pers se-Dunia, AJI Makassar Desak Jokowi Cabut UU ITE