7 Tiang Fiber Optik Tak Berizin di Makassar Dicabut
Marak tiang kabel fiber optik tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menertibkan tiang fiber optik yang tidak memiliki izin di sejumlah titik. Bahkan, tim mencabut 7 tiang fiber optik ilegal.
Penertiban ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) kemarin, sebanyak 7 kabel fiber optik dicabut.
Kabel fiber optik tak berizin itu dicabut di sepanjang ruas jalan Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya. Tiang-tiang tersebut diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
1. Marak tiang kabel fiber optik tanpa izin
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dari Dinas PU Makassar, M Noorhaq, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.
"Ini dilakukan sebagai respon terhadap maraknya pemasangan tiang dan tarikan kabel serat optik tanpa izin," kata Noorhaq, dikutip dalam siaran persnya.
Baca Juga: Danny Pomanto Sebut Semua Kabel Udara di Makassar Ilegal dan Berbahaya
Baca Juga: XL Angkat Bicara soal Pengendara di Makassar jadi Korban Kabel Optik