Pemkot Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di 500 Titik

Reklame dibongkar karena tak berizin dan merusak estetika

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalu ibadan Pendapatan Daerah mencopot reklame dari berbagai wilayah kota, sepanjang Selasa (24/10/2023). Penertiban itu karena reklame dipasang tanpa izin serta merusak estetika kota.

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” kata Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Kendalikan Reklame, Pemkot Makassar Terbitkan Perwali

1. Penertiban reklame jadi agenda rutin

Pemkot Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di 500 TitikBapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Firman mengatakan, Bapenda Makassar melakukan penertiban karena disinyalir maraknya reklame yang muncul di dan tidak berizin di Kota Makassar. Ditambah lagi ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

Penertiban menjadi kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya. Firman menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

2. Pemasangan reklame diatur lewat Perwali 45/2022

Pemkot Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di 500 TitikBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Pemerintah Kota Makassar mengendalikan penyelenggaraan reklame lewat Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022. Perwali memuat aturan pendirian reklame, mulai dari izin hingga penataannya. Sebab saat ini banyak reklame yang berdiri tanpa izin.

Perizinan pendirian reklame berada di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari sana, perizinan dikoordinir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

3. Pemkot sempat moratorium penambahan pemasangan reklame

Pemkot Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di 500 TitikBapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Sebelumnya Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda  mengatakan, perizinan reklame wajib diatur lebih lanjut untuk menghindari tata kota semrawut. Pengendalian reklame dibutuhkan agar Makassar lebih berestetika, dan di sisi lain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perwali sekaligus melonggarkan moratorium reklame. Sebelum Perwali diterbitkan, delapan bulan terakhir tak ada penambahan pemasangan reklame. Sedangkan reklame tidak berizin dicabut.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tunda Seleksi Pejabat karena Sepi Pendaftar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya