Pemkot Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin di 500 Titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalu ibadan Pendapatan Daerah mencopot reklame dari berbagai wilayah kota, sepanjang Selasa (24/10/2023). Penertiban itu karena reklame dipasang tanpa izin serta merusak estetika kota.
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” kata Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Kendalikan Reklame, Pemkot Makassar Terbitkan Perwali
1. Penertiban reklame jadi agenda rutin
Firman mengatakan, Bapenda Makassar melakukan penertiban karena disinyalir maraknya reklame yang muncul di dan tidak berizin di Kota Makassar. Ditambah lagi ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.
Penertiban menjadi kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya. Firman menegaskan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
2. Pemasangan reklame diatur lewat Perwali 45/2022
Pemerintah Kota Makassar mengendalikan penyelenggaraan reklame lewat Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022. Perwali memuat aturan pendirian reklame, mulai dari izin hingga penataannya. Sebab saat ini banyak reklame yang berdiri tanpa izin.
Perizinan pendirian reklame berada di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari sana, perizinan dikoordinir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
3. Pemkot sempat moratorium penambahan pemasangan reklame
Sebelumnya Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda mengatakan, perizinan reklame wajib diatur lebih lanjut untuk menghindari tata kota semrawut. Pengendalian reklame dibutuhkan agar Makassar lebih berestetika, dan di sisi lain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perwali sekaligus melonggarkan moratorium reklame. Sebelum Perwali diterbitkan, delapan bulan terakhir tak ada penambahan pemasangan reklame. Sedangkan reklame tidak berizin dicabut.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tunda Seleksi Pejabat karena Sepi Pendaftar