TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Paslon Pilkada Makassar Tanda Tangani 11 Poin Pakta Integritas

Keempat Paslon diminta berkomitmen

Penandatanganan Pakta Integritas Pilkada Makassar di Hotel Harper, Kamis (24/9/2020). YouTube

Makassar, IDN Times - Kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Makassar 2020 telah memasuki tahapan selanjutnya yakni kampanye. Tapi sebelum itu, keempat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar menandatangani Pakta Integritas.

Keempat paslon yaitu Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama),  Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN), Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (IMUN).  

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakukan di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020), beberapa saat setelah keempat paslon mengambil nomor urut. 

Selain paslon, Pakta Integritas ini juga ditandatangani oleh KPU Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar, jajaran Forkopimda Kota Makassar, serta tim Gugus Tugas Kota Makassar.

1. Keempat paslon diminta berkomitmen dalam tahapan Pilkada

Pengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Pakta Integritas tersebut berisikan perjanjian bahwa keempat paslon dapat menerapkan protokol kesehatan, menjaga pilkada damai, dan menolak politik uang selama menjalani tahapan Pilkada Makassar dari awal kampanye hingga pemungutan suara.

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan deklarasi ini merupakan gabungan dari tiga komitmen.

"Itu kita satukan, semua pasangan calon bertanda tangan. Di situ nanti kita lihat komitmennya. Bagaimana paslon berkomitmen dan betul-betul nanti menerapkan di saat kampanye hingga pemungutan suara nanti, apa yang telah ditandatangani nanti," ujar Gunawan.

Baca Juga: KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Makassar 2020

2. Akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi Pakta Integritas

Pengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Gunawan mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai dari 26 September - 5 Desember 2020. Selama masa itu, semua paslon wajib mematuhi komitmen yang telah ditandatangani dalam Pakta Integritas tersebut. Jika tidak, maka sudah ada sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebelumnya, banyak pihak yang memang mengkritik pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti dibolehkannya konser, rapat terbuka, dan tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. Tapi revisi PKPU tersebut, kata Gunawan, lebih tegas dari sebelumnya. 

"Kalau sudah menandatangani tapi melanggar, saya kira di PKPU ada sanksi sekaligus juga orang-orang nanti bisa melihat. Masa sudah tanda tangan tapi tidak menaati," jelas Gunawan. 

Baca Juga: Ini Nomor Paslon di Pilkada Makassar, Siapa Pilihanmu?

Berita Terkini Lainnya