TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pria Makassar yang Hina Kapolri di Media Sosial

Tersangka mengunggah foto Kapolri dengan kalimat hinaan

IDN Times/Vanny El Rahman

Makassar, IDN Times - Anggota Cyber Crime Polda Sulsel mengamankan seorang pria di Makassar berinisial MS (40) dengan dugaan  menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial. 

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan tersangka ditangkap anggota Subdit V Cyber Crime di rumahnya di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Pukul 13.30 Wita, Senin (27/5). Anggota Subdit V sebelumnya menyelidiki pemilik akun Andijabir yang mengunggah di akun Facebooknya, gambar yang berisi ujaran kebencian terhadap Kapolri.

“Modus tersangka MS adalah mem-posting di Facebook gambar Kapolri yang digantung dengan kata-kata 'mudah-mudahan manusia biadab ini matinya gak diterima bumi, manusia terkutuk laknatullah,'” ujar Musa, Selasa (28/5).

Baca Juga: Kecam Penembakan di Demo 22 Mei, Mahasiswa Unismuh Demo Malam Hari

1. Tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukum 6 tahun penjara

Techinasia

Musa menambahkan, akibat perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

2. Motif tersangka masih didalami polisi

Gambar : Google

Untuk kepentingan penyelidikan polisi juga menyita ponsel tersangka dan barang bukti screenshot posting-an tersangka di akun Facebook-nya. Saat ini, Ditreksimsus Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan mendalam atas motif tersangka yang mengunggah hinaan pada orang nomor satu di institusi kepolisian tersebut. 

Dalam barang bukti screenshot, tertulis juga nama grup Facebook: Sekber Gatot Nurmantyo untuk R2. Tersangka HA saat ini ditahan di sel Mapolda Sulsel, menanti proses hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus Polisi

Berita Terkini Lainnya