Polisi Tangkap Pria Makassar yang Hina Kapolri di Media Sosial
Tersangka mengunggah foto Kapolri dengan kalimat hinaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota Cyber Crime Polda Sulsel mengamankan seorang pria di Makassar berinisial MS (40) dengan dugaan menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan tersangka ditangkap anggota Subdit V Cyber Crime di rumahnya di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Pukul 13.30 Wita, Senin (27/5). Anggota Subdit V sebelumnya menyelidiki pemilik akun Andijabir yang mengunggah di akun Facebooknya, gambar yang berisi ujaran kebencian terhadap Kapolri.
“Modus tersangka MS adalah mem-posting di Facebook gambar Kapolri yang digantung dengan kata-kata 'mudah-mudahan manusia biadab ini matinya gak diterima bumi, manusia terkutuk laknatullah,'” ujar Musa, Selasa (28/5).
Baca Juga: Kecam Penembakan di Demo 22 Mei, Mahasiswa Unismuh Demo Malam Hari
1. Tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukum 6 tahun penjara
Musa menambahkan, akibat perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus Polisi