Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan Bulukumba
Kasus ini terungkap setelah istri pengantin pria melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bulukumba, IDN Times - Perkawinan inses antara dua saudara kandung membuat heboh di Kabupaten Bulukumba. Pernikahan ini dilakukan pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) yang menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20). Agar pernikahan itu tidak menarik perhatian, AS dan FT menikah di di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (23/6).
Kasus ini terungkap setelah HE, istri AS, melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin kemarin (1/7), atas dugaan perselingkuhan AS dan FT. HE mengetahui pernikahan suaminya dengan iparnya sendiri setelah mendapat kiriman foto dan video dari kerabatnya di Balikpapan.
Baca Juga: Tahun Depan, Lahan Pemakaman Umum di Makassar Diperkirakan Penuh
1. Polisi selidiki kasus perkawinan saudara di Bulukumba
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi IDN Times, membenarkan HE istri sah AS, telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan adik iparnya sendiri. HE membawa serta dua Buku Nikah ke Polres Bulukumba, sebagai bukti HE adalah istri sah AS.
HE mengaku telah mencurigai gelagat buruk suaminya yang sering pergi berduaan dengan adiknya sendiri. Berry menyebutkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Memang benar kita menerima laporan perzinahan AS dengan saudara kandungnya sendiri, nanti penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) akan menyelidikinya, keberadaan keduanya informasinya masih di Kalimantan,” ujar Berry.