TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Mau Begal Warga, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi

Diamankan di daerah rawan aksi begal

Tim Penikam Polrestabes Makassar

Makassar, IDNTimes - Anggota tim Penindakan Gangguan Kantibmas (Penikam) Polrestabes Makassar mengamankan AR, remaja berusia 20 tahun, di Perumahan Dosen Unhas, Jalan Sunu, Selasa malam (7/5), karena membawa dua golok, yang diduga akan digunakan tersangka melakukan tindak kejahatan. 

Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar Ipda Arief Muda pada wartawan mengatakan tersangka diamankan setelah personel tim Penikam yang sedang berpatroli, mencurigai gelagat tersangka seperti sedang menyembunyikan sesuatu di semak-semak. 


“Saat tersangka dihampiri, tersangka kelihatan panik dan gemetar, setelah personel kami memeriksa di sekitarnya, rupanya tersangka menyembunyikan dua buah golok di semak-semak,” ujar Arief.

 

1. Tersangka diduga begal yang kerap beraksi di sekitar Jalan Sunu

IDN Times

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AR digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama barang bukti dua bilah goloknya. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cuci motor ini diduga akan menggunakan goloknya untuk membegal warga yang lewat di sekitar Jalan Sunu. 


“Dari pengakuan tersangka parangnya akan digunakan untuk melakukan penyerangan, selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Arief.

 

Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah

2. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tersangka AR yang membawa dua bilah senjata tajam ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.  


Di bilangan Jalan Sunu dan sekitarnya diketahui sering terjadi aksi begal. Pelakunya tidak segan bertindak sadis dan melukai korbannya.

Salah satu kasus begal yang terjadi tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AR, menimpa korban bernama Imran, mahasiswa salah satu PTS di Jalan Sunu di akhir 2018 lalu. Imran kehilangan telapak tangan kirinya setelah ditebas pelaku begal.

Kedua pelakunya Firman alias Emmang dan Aco, sudah dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, 2 April lalu. 

Baca Juga: [LINIMASA] Puncak Arus Mudik Diprediksi 31 Mei 2019 

Berita Terkini Lainnya