Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami Kerusakan Organ Paru Akut
Sidang dakwaan atas kasus kekerasan di kampus ATKP Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Aldama Putra (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (24/6).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Suratno, di ruang sidang Prof. Bagir Manan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Tabrani, dari Kejaksaan Negeri Makassar. Terdakwa Rusdi didampingi dua orang kuasa hukum, Aisyah dan Rafsanjani.
Kasus kematian Aldama terjadi di dalam kampus ATKP Makassar, Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu malam, 3 Februari lalu, saat korban dianiaya pelaku karena dianggap melanggar aturan karena tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus ATKP.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Akan Disidang Hari Ini
1. Terdakwa dinilai melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Tabrani menyebut Rusdi melakukan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati.
“Terdakwa melakukan penganiayaan di gudang barak alfa/bravo 6 kampus ATKP, yang mengakibatkan Aldama Putra meninggal dunia," kata Jaksa.
Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar