WN Belanda Dideportasi karena Manipulasi Data Kependudukan
Rumah Detensi Imigrasi Makassar pulangkan satu WN Belanda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mendeportasi satu warga negara Belanda. Pria bernama George David Franciscus Makatita itu dipulangkan ke negaranya pada Kamis, 8 September 2022.
George David sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon, Maluku, sejak Maret 2021 atas kasus tindak pidana memanipulasi data kependudukan. Dia mendapatkan vonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Empat Hakim Ad Hoc Dilantik, Sidang HAM Paniai Segera Digelar di Makassar
1. WN Belanda bebas usai dapat remisi HUT ke-77 RI
George David menjalani hukuman di Rutan Kelas II Ambon selama satu tahun lima bulan. Dia bebas usai mendapat remisi umum pada momen HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022 lalu.
Usai bebas, George David diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama tiga hari di ruang detensi Kanim Kelas I TPI Ambon. Pada tanggal 20 Agustus 2022, dia dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka Pendeportasian ke negara asal sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah 20 hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, GD dideportasi kembali ke Belanda," kata Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin.
Baca Juga: 6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi