Wali Kota: Layanan Kependudukan Makassar Normal Hingga ke Kecamatan
Masyarakat bisa mengakses perekaman dan perubahan data e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb menyatakan layanan administrasi kependudukan di daerahnya sudah kembali normal. Akses Pemkot terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri yang sempat dibekukan selama tiga pekan, kini terbuka kembali.
Iqbal memastikan soal itu usai mengecek langsung pelayanan di dua pemerintah kecamatan, Rabu (28/8). Dia mengunjungi Kantor Kecamatan Ujung Pandang dan Bontoala. Di sana, pegawai sudah melayani permohonan masyarakat soal administrasi data kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga.
"Alhamdulillah setelah saya laporkan tadi malam sesuai petunjuk pusat, mulai pagi tadi saya mulai datang ke kantor camat, ternyata sudah 'online' semua," kata Iqbal di Makassar, Rabu (28/8).
Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP
1. Masyarakat bisa mengakses semua layanan seperti semula
Kemendagri memulihkan akses SIAK ke Makassar, setelah Wali Kota melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, Wali Kota mengganti Puspa tanpa izin Kemendagri sehingga dianggap melanggar undang-undang administrasi kependudukan.
Iqbal mengatakan, mulai hari ini tidak ada lagi masalah layanan kependudukan di Makassar. Masyarakat bisa mengakses beragam keperluan terkait, mulai perekaman dan perubahan data e-KTP, kartu keluarga, pindah domisili, hingga kartu kematian.
"Tadi malam saya laporkan ke pusat, tadi pagi pelayanan sudah normal. Alhamdulillah layanan kependudukan sudah aman semua," ujarnya.
Baca Juga: Dibekukan Tiga Pekan, Layanan Kependudukan Makassar Berangsur Normal
Baca Juga: Pemutusan Data Kependudukan Dianggap Rugikan Warga Makassar