TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota: Layanan Kependudukan Makassar Normal Hingga ke Kecamatan

Masyarakat bisa mengakses perekaman dan perubahan data e-KTP

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb menyatakan layanan administrasi kependudukan di daerahnya sudah kembali normal. Akses Pemkot terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri yang sempat dibekukan selama tiga pekan, kini terbuka kembali.

Iqbal memastikan soal itu usai mengecek langsung pelayanan di dua pemerintah kecamatan, Rabu (28/8). Dia mengunjungi Kantor Kecamatan Ujung Pandang dan Bontoala. Di sana, pegawai sudah melayani permohonan masyarakat soal administrasi data kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga.

"Alhamdulillah setelah saya laporkan tadi malam sesuai petunjuk pusat, mulai pagi tadi saya mulai datang ke kantor camat, ternyata sudah 'online' semua," kata Iqbal di Makassar, Rabu (28/8).

Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

1. Masyarakat bisa mengakses semua layanan seperti semula

IDN Times/Aan Pranata

Kemendagri memulihkan akses SIAK ke Makassar, setelah Wali Kota melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, Wali Kota mengganti Puspa tanpa izin Kemendagri sehingga dianggap melanggar undang-undang administrasi kependudukan.

Iqbal mengatakan, mulai hari ini tidak ada lagi masalah layanan kependudukan di Makassar. Masyarakat bisa mengakses beragam keperluan terkait, mulai perekaman dan perubahan data e-KTP, kartu keluarga, pindah domisili, hingga kartu kematian. 

"Tadi malam saya laporkan ke pusat, tadi pagi pelayanan sudah normal. Alhamdulillah layanan kependudukan sudah aman semua," ujarnya.

2. Layanan akta kelahiran menunggu verifikasi di Kemendagri

IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Dinas Dukcapil Makassar mulai membuka layanan administrasi kependudukan, kecuali penerbitan akta kelahiran. Khusus urusan itu, Dinas menunggu verifikasi tanda tangan elektronik di Kemendagri.

Iqbal mengatakan saat ini Kadis Aryati Puspasari telah berada di Kemendagri untuk melaporkan soal pelantikannya kembali. Kemendagri sekaligus mengaktifkan tanda tangan digital elektronik. Prosesnya diyakini tidak akan makan waktu lama.

"Paling hitungan jam saja. Besok pagi bisa dicek lagi," kata Iqbal.

Baca Juga: Dibekukan Tiga Pekan, Layanan Kependudukan Makassar Berangsur Normal

Baca Juga: Pemutusan Data Kependudukan Dianggap Rugikan Warga Makassar  

Berita Terkini Lainnya