Universitas Negeri Makassar Putus Studi 342 Mahasiswa
Tahun lalu jumlah DO di atas dua ribu mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan mengeluarkan 342 mahasiswa di awal tahun 2019. Mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out berasal dari berbagai jurusan di sembilan fakultas.
Baca Juga: Kasus 57 Kontainer Kayu Ilegal di Makassar Harus Diproses Tuntas
1. Mahasiswa yang dikeluarkan terkait pelanggaran aturan akademik
Rektor UNM Profesor Husain Syam mengatakan, keputusan DO mahasiswa terbit pada 26 Desember 2018 lalu, melalui surat keputusan rektor bernomor 6513/UN36/KM/2018. Penetapan mahasiswa putus studi berlaku bagi mahasiswa pada program sarjana dan program diploma UNM.
Husain menjelaskan, pemutusan akademik umumnya mengacu pada sejumlah pelanggaran terhadap peraturan akademik UNM. “Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani perkuliahan,” kata Husain melalui siaran pers yang diterima Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: 50 RS di Makassar Tetap Kerja Sama dengan BPJS, Ini Daftarnya