TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuntut Kenaikan Tarif, Pengemudi Taksi Daring Mengeluh ke DPRD Sulsel

Pemprov minta pengemudi menunggu paling lambat satu bulan

Rapat dengar pendapat menghadirkan pengemudi taksi daring di DPRD Sulsel, Kamis (23/1). IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Seratusan pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Driver Online Makassar (GROM), mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (23/1). DPRD menginisiasi rapat dengar pendapat lintas komisi untuk mendengarkan aspirasi mereka seputar usulan penyesuaian tarif.

Pengemudi taksi daring mengeluhkan tarif yang diberlakukan penyedia jasa atau aplikator karena dianggap terlalu rendah. Mereka ingin tarif dinaikkan sesuai dengan ambang batas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, untuk wilayah Sulawesi tarif maksimal Rp6.500 untuk jarak tiga kilometer pertama.

“Tarif sekarang terlalu rendah. Kita minta dinaikkan supaya kami para driver bisa menutupi operasional. Banyak yang tidak bisa membayar cicilan mobilnya,” kata koordinator pengemudi, Muhammad Istiqlal, usai rapat di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (23/1).

1. DPRD dorong Pemprov terbitkan Pergub soal penyesuaian tarif

IDN Times/Aan Pranata

Para pengemudi taksi daring yang memenuhi Kantor DPRD Sulsel awalnya ngotot agar penyesuaian tarif bisa dilaksanakan pada hari yang sama. Namun sikap mereka melunak setelah diberi pemahaman oleh legislator. Penyesuaian tarif mesti berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi D John Rende Mangontan mengatakan, pihaknya bakal melaporkan kepada Pimpinan DPRD aspirasi para pengemudi. Selanjutnya, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi agar menerbitkan Peraturan Gubernur soal penyesuaian tarif. Pengemudi diminta bersabar.

“Kalau dipaksakan hari ini, tidak bisa. Karena negara ini negara hukum. Apa pun alasannya, kita harus taat hukum,” kata John.

Baca Juga: Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif Resmi

2. Dishub minta waktu satu bulan

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Syamsibar / Humas Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Syamsibar mengatakan, draf pergub untuk penyesuaian tarif taksi daring sudah disusun. Jika sudah diteken, tarif yang baru bisa langsung diterapkan oleh para aplikator.

Selain menunggu pengesahan gubernur, draf pergub juga masih harus dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Syamsibar meminta waktu maksimal satu bulan untuk merampungkan semuanya.

“Beri saya kesempatan. Kita kan menginginkan persaingan sehat. Kalau terjadi perang tarif antar penyedia jasa, yang rugi kan teman-teman pengemudi juga,” Syamsibar menerangkan.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Dibegal di Depan Kos Sendiri, Handphone dan Uang Raib

Berita Terkini Lainnya