Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Sulsel, Simak Syaratnya
Pendaftaran dibuka selama satu bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim seleksi segera membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2026. Pendaftaran dibuka pada 18 September hingga 18 Oktober 2023.
Timsel KPID Sulsel beranggotakan lima orang, terdiri dari berbagai unsur. Timsel masing-masing Kepala Dinas Kominfo Sulsel Andi Winarno Eka Putra, dua akademisi A.Lukman Irwan dan Arief Wicaksono, praktisi penyiaran Suparno, dan Aliyah perwakilan KPI Pusat.
"Jadi kita buka proses pendaftaran selama satu bulan berdasarkan hasil rapat pleno bersama para timsel," kata Wakil Ketua Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Lima Nama Timsel KPID Sulsel Ditetapkan, Ada Perwakilan KPI RI
1. Pendaftar wajib mengisi kelengkapan berkas pendaftaran
Lukman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain mengisi sejumlah formulir, seperti surat pernyataan kesehatan, surat dukungan masyarakat, surat pernyataan non partisan dan bukan anggota partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, dan lainnya.
Pendaftar juga diwajibkan membuat makalah visi-misi dengan isi sepanjang 7-10 lembar. Persyaratan lebih lanjut bisa dilihat dan diunduh melalui laman resmi Pemprov Sulsel, atau pada tautan: https://bit.ly/FormKPIDSulsel2023.
Proses seleksi, menurut Lukman mengacu pada Peraturan KPI tentang kelembagaan tersenit. Apalagi dalam timsel ini ada unsur perwakilan dari KPI pusat.
"Hari ini kita rapat pleno lanjutan lagi karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas karena dalam proses seleksi nantinya timsel menginginkan calon komisioner yang benar benar berkualitas, kreativ dan memahami betul unsur penyiaran," terangnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di Sulsel