TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini

Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Makassar

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor pemiik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, diagendakan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (18/5/2021). Dia merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Agung dan Nurdin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Menurut penelusuran pada laman SIPP PN Makassar, perkara Agung teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Agenda sidang perdana tertera pada Selasa pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

1. Agung didakwa dengan sejumlah pasal hukum

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung bakal menghadapi dakwaan dan jaksa penuntut umum Januar Dwi Nugroho. Menurut sumber yang sama, ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Agung.

Dakwaan pertama adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Soal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua adalah memberi hadiaan atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Dasarnya adalah Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

2. Terdakwa ditahan di Lapas Makassar

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Agung Sucipto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021. Dia dan barang bukti dlimpahkan ke jaksa setelah penyidik merampungkan berkas perkara.

Lain halnya dengan Nurdin Abdullah dan tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Penahanan mereka di Rutan KPK diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang menjerat Nurdin cs. "32 orang saksi di antaranya didominasi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," kata Fikri.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei

Berita Terkini Lainnya