Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini
Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor pemiik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, diagendakan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (18/5/2021). Dia merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Agung dan Nurdin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Agung diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Menurut penelusuran pada laman SIPP PN Makassar, perkara Agung teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Agenda sidang perdana tertera pada Selasa pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar
1. Agung didakwa dengan sejumlah pasal hukum
Agung bakal menghadapi dakwaan dan jaksa penuntut umum Januar Dwi Nugroho. Menurut sumber yang sama, ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Agung.
Dakwaan pertama adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Soal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua adalah memberi hadiaan atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Dasarnya adalah Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei