TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Lunasi Utang ke Rekanan, Perlengkapan Komputer KPU Makassar Disita

Nilai totalnya Rp368 juta

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Airmas Pantero Teknologi menyita puluhan perlengkapan komputer dari Kantor KPU Kota Makassar, di Jalan Perumnas Antang, Selasa (18/12). Eksekusi ditempuh perusahaan rekanan itu karena Sekretariat KPU Makassar belum memenuhi kewajibannya melunasi barang.

Pimpinan Cabang PT Airmas Pantero Teknologi Makassar, Poltak David Aditya mengatakan, penarikan berselang satu bulan sejak tenggat waktu pelunasan, yakni 19 November 2018. Sejauh ini pihaknya belum mendapat kejelasan tentang pembayaran barang yang telah dibeli oleh KPU Makassar.

"Kita tarik dulu sampai ada kejelasan kapan barang dibayar, baru setelah itu kita kembalikan lagi ke KPU," kata Poltak, Selasa (18/12).

Baca Juga: Alasan KPU Pakai Kotak Suara Kardus, Arief: Kami Ingin Pemilu Murah

1. Bernilai ratusan juta

IDN Times / Aan Pranata

Poltak mengatakan, KPU Makassar menganggarkan pembelian perangkat komputer untuk keperluan Pemilihan Wali Kota tahun 2018. Pengadaan pada tahun anggaran 2018 itu melalui mekanisme pembelian langsung secara elektronik atau e-purchasing.

Barang yang dibeli terdiri dari berbagai perlengkapan piranti komputer. Di antaranya laptop, unit komputer desktop, printer, dan hardisk eksternal. Pembelian lewat PT Airmas Pantero Teknologi disetujui pada 27 Maret 2018, sehingga barang mulai dikirimkan ke KPU pada 31 Maret 2018.

"Nilai totalnya Rp368 juta lebih," ujar Poltak.

2. KPU diberi waktu hingga Januari

IDN Times / Aan Pranata

Perusahaan rekanan, kata Poltak, telah menempuh berbagai cara untuk menagih pelunasan barang. Termasuk dengan beberapa kali bersurat kepada Sekretariat KPU Kota dan Sekretariat KPU Provinsi Sulsel. Pada perkembangan terakhir, KPU Sulsel meminta KPU Makassar agar membayar lunas barang tersebut paling lambat 19 November.

Perusahaan kini memberi waktu satu bulan kepada KPU Makassar untuk melunasi kewajibannya. Namun belum dipastikan seperti apa langkah selanjutnya jika tidak ada itikad baik.

Baca Juga: Polemik Kotak Suara Kardus Rusak di Bali & Jogja, KPU: Kami Ganti

Berita Terkini Lainnya