Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Semakin Sulit
Bakal calon harus menyertakan dukungan 72.570 wajib pilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Setiap bakal calon perseorangan wajib didukung minimal 72.570 wajib pilih, yang ditandai dengan lampiran e-KTP.
KPU menetapkan syarat tersebut melalui rapat pleno di Makassar, Sabtu (26/10). Syarat lain adalah dukungan bagi bakal calon perseorangan mesti tersebar pada delapan kecamatan, atau 50 persen dari total 15 kecamatan di Makassar.
“Jumlah minimum dukungan bakal calon sesuai syarat 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan di Makassar, Minggu (27/10).
1. Jumlah syarat dukungan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2018
Gunawan Mashar mengatakan, jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan ditetapkan menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pilkada. Syarat dukungan minimal 7,5 persen pemilih, berlaku untuk daerah dengan DPT berjumlah 900 ribu hingga 1 juta jiwa. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Makassar berjumlah 967.590 jiwa.
Syarat dukungan 72 ribu KTP tersebut lebih banyak dibandingkan Pilkada Makassar tahun 2018. Saat itu, calon perseorangan wajib melampirkan dukungan lebih dari 65 ribu warga.
Gunawan menjelaskan, bertambahnya syarat dukungan seiring dengan berubahnya DPT di Kota Makassar. Pada tahun 2018, standar DPT yang digunakan di atas satu juta. Adapun PKPU menyatakan daerah dengan DPT di atas satu juta jiwa, syarat dukungan perseorangannya minimal 6,5 persen.
"Pada Pemilu 2019 ada penyisiran DPT sehingga hasilnya didapatkan total 900 ribu jiwa lebih," kata Gunawan.
Baca Juga: Danny Pomanto Enggan Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar
Baca Juga: Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP Pendukung
Baca Juga: Pernah Gagal, Ini Modal Bos PSM Maju Lagi di Pilkada Makassar