TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Maju Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Semakin Sulit

Bakal calon harus menyertakan dukungan 72.570 wajib pilih

foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Setiap bakal calon perseorangan wajib didukung minimal 72.570 wajib pilih, yang ditandai dengan lampiran e-KTP.

KPU menetapkan syarat tersebut melalui rapat pleno di Makassar, Sabtu (26/10). Syarat lain adalah dukungan bagi bakal calon perseorangan mesti tersebar pada delapan kecamatan, atau 50 persen dari total 15 kecamatan di Makassar.

“Jumlah minimum dukungan bakal calon sesuai syarat 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan di Makassar, Minggu (27/10).

1. Jumlah syarat dukungan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2018

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Gunawan Mashar mengatakan, jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan ditetapkan menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pilkada. Syarat dukungan minimal 7,5 persen pemilih, berlaku untuk daerah dengan DPT berjumlah 900 ribu hingga 1 juta jiwa. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Makassar berjumlah 967.590 jiwa.

Syarat dukungan 72 ribu KTP tersebut lebih banyak dibandingkan Pilkada Makassar tahun 2018. Saat itu, calon perseorangan wajib melampirkan dukungan lebih dari 65 ribu warga.

Gunawan menjelaskan, bertambahnya syarat dukungan seiring dengan berubahnya DPT di Kota Makassar. Pada tahun 2018, standar DPT yang digunakan di atas satu juta. Adapun PKPU menyatakan daerah dengan DPT di atas satu juta jiwa, syarat dukungan perseorangannya minimal 6,5 persen.

"Pada Pemilu 2019 ada penyisiran DPT sehingga hasilnya didapatkan total 900 ribu jiwa lebih," kata Gunawan.

Baca Juga: Danny Pomanto Enggan Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

Baca Juga: Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP Pendukung

2. Penyetoran berkas dukungan dimulai 11 Desember 2019

IDN Times/Aan Pranata

Pilkada serentak digelar 23 September 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, pasangan bakal calon wali kota Makassar sudah bisa menyetorkan berkas syarat dukungan kepada KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Gunawan mengatakan, berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan akan diverifikasi, pada Maret hingga Juni 2020. Ada ada tiga tahapan verifikasi untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap bakal calon. Masing-masing verifikasi jumlah, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual.

Verifikasi jumlah berlaku untuk memastikan kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT. Verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang seharusnya tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan PNS. Sedangkan verifikasi faktual digelar dengan mendatangi satu per satu warga yang dilampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan.

"Jika menurut verifikasi, bakal calon memenuhi syarat pencalonan perseorangan, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan calon dari jalur partai politik," ucap Gunawan.

Baca Juga: Pernah Gagal, Ini Modal Bos PSM Maju Lagi di Pilkada Makassar

Berita Terkini Lainnya