TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang MK, Unhas Siapkan Ruang Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh

Masyarakat bisa saksikan siaran langsung sidang MK

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin menyediakan fasilitas konferensi video untuk persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang mulai digelar di MK, Jumat (14/6) hari ini dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh pelapor, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Unhas merupakan satu dari 42 perguruan tinggi dalam negeri yang bekerja sama MK untuk menggelar konferensi video. Masyarakat bisa menyaksikan secara terbuka dan langsung persidangan di MK, dengan mengakses lewat ruangan Video Conference Fakultas Hukum, di kampus Unhas Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ruang Vicon akan terus terbuka selama proses persidangan (di MK) berlangsung. Prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan MK," kata Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi di Makassar, Jumat (14/6).

Baca Juga: Rektor Unhas: Generasi Millennial Jangan Jadi Beban Demografi

Baca Juga: Di Sidang MK, Pemerintahan Jokowi Disebut Neo Orde Baru

1. Ruangan konferensi dijaga petugas pengamanan

IDN Times/Aan Pranata

Ruang Vicon berlokasi di lantai dua gedung Fakultas Hukum Unhas. Proses persidangan ditayangkan melalui layar digital yang terhubung langsung dengan ruang sidang di MK. Pengunjung bisa menyaksikan tayangan dengan menempati deretan kursi yang disediakan.

Meski bebas diakses masyarakat umum, ruangan ini tetap dijaga petugas keamanan. Polisi berseragam maupun berpakaian sipil bergantian mengamati ruangan dan pengunjung.

"Kami didukung pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polda Sulsel. Di samping itu kami juga sudah menyiapkan pengamanan terpadu," ucap Farida.

2. Ruang konferensi juga jadi tempat pemeriksaan saksi jarak jauh

IDN Times/Aan Pranata

Farida menjelaskan, lewat konferensi video, MK juga dapat memeriksa saksi secara jarak jauh di Unhas. Meski, sejauh ini belum ada para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, yang melaporkan bakal menyampaikan kesaksian melalui Unhas.

"Jadi para pihak tidak usah jauh-jauh membawa saksi ke Jakarta karena bisa diperiksa jarak jauh secara 'live', dan tentu saja akan menghemat biaya,” Farida mengatakan.

Berita Terkini Lainnya