Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih Lumpuh
Kemendagri belum kembalikan akses terhadap data kependudukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hingga Senin (26/8), Pemerintah Kota Makassar belum bisa mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menerima pelayanan terkait data kependudukan, termasuk e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta 15 Kecamatan.
Lumpuhnya layanan kependudukan di Makassar mulai ramai dibicarakan sejak Senin (19/8) pekan lalu. Namun hingga sepekan, kondisinya belum berubah. Diketahui, pemutusan akses sengaja dilakukan Kemendagri karena pelanggaran Pemerintah Kota Makassar dalam kebijakan mutasi pejabat Dinas Dukcapil.
"Masalah koneksi memang dari pusat. Kita perkirakan maksimal 15 hari, tapi kalau bisa le ih cepat tentu lebih baik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin (26/8).
1. Warga keluhkan urusan administrasi terhambat
Senin (26/8), sejumlah warga Makassar yang mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di Jalan Teduh Bersinar, harus pasrah karena tidak dapat dilayani. Pegawai kantor menempel pengumuman di pintu, yang menyatakan sistem masih non-aktif sampai waktu yang tidak ditentukan.
Salah seorang warga Kecamatan Rappocini, Husein, mengaku kecewa dengan kondisi ini. Dia berencana mengurus akta kelahiran untuk anaknya, namun gagal meski telah dua kali berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil.
"Katanya semuanya tidak bisa diakses, mulai e-KTP sampai kartu keluarga. Tapi tidak jelas juga sampai kapan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Janji Layanan Disdukcapil Segera Pulih
Baca Juga: Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan