TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Pilpres, KPU Sulsel Bawa 60 Boks Form Rekapitulasi ke MK  

Dijadikan bukti sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyiapkan 60 boks berisi formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas itu dijadikan alat bukti oleh KPU untuk menghadapi gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang mulai digelar 14 Juni mendatang.

Sesuai tahapan, MK mengagendakan registrasi terhadap permohonan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 11 Juni 2019.  Lalu pada 14 Juni digelar sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nantinya, MK akan memutuskan layak tidaknya kasus sengketa ke tahap persidangan, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

KPU Sulsel, dalam beberapa hari terakhir telah mengumpulkan berkas formulir rekapitulasi dari 24 kabupaten/kota untuk dibawa ke MK. Dua komisioner KPUD dari masing-masing daerah juga akan ditugaskan ke MK untuk mempersiapkan perbaikan dokumen jika diperlukan.

"Persediaan seluruh dokumen unuk PHPU Pilpres bisa dikatakan hampir seratus persen tersedia. Hari ini kami berangkat membawa dokumen alat buktinya," kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Senin (10/6).

Baca Juga: 4 Fakta Penting Soal Gugatan Pilpres oleh Kubu Prabowo-Sandiaga ke MK

1. Semua formulir rekapitulasi digandakan 12 rangkap

IDN Times / Aan Pranata

KPU Sulsel, kata Upi, menyediakan alat bukti sesuai yang diperintahkan MK melalui KPU RI. Alat bukti merupakan formulir rekapitulasi hasil Pemilu pada berbagai tingkatan.

Formulir, antara lain terdiri dari DB, yakni formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Lalu formulir DA, yang memuat rekapitulasi tingkat kecamatan. Masing-masing berkas digandakan 12 rangkap, sesuai dengan peraturan MK dan aturan sidang tentang penyediaan alat bukti.

"Untuk C1 (rekapitulasi tingkat TPS) kami siapkan saja, meski tidak ada penggandaan karena belum ada perintah," kata Upi.

2. KPU juga menyiapkan kronologi penetapan daftar pemilih

IDN Times/Prayugo Utomo

Selain formulir rekapitulasi, Upi menambahkan, KPU Sulsel juga mempersiapkan alat bukti lain berupa dokumen kronologi penetapan daftar pemilih. Alat ini disiapkan untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang mempersoalkan tahapan Pemilu 2019 tanpa menyebut spesifikasi persoalan.

Karena gugatan tersebut, KPU harus menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilu, khususnya Pilpres 2019, telah berjalan sesuai dengan amanat peraturan undang-undang. "Sulsel adalah bagian dari 17,5 juta data yang disoal oleh BPN," ucap Upi.

Baca Juga: Gerindra Minta Maaf Atas Pernyataan Prabowo Soal Pilihan Ani Yudhoyono

Berita Terkini Lainnya