Senada Bawaslu, Wali Kota Nilai 15 Camat di Makassar Tidak Berkampanye
Dia menantikan sikap Komisi ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan yang menghentikan kasus video viral 15 Camat. Bawaslu menganggap video yang menunjukkan dukungan para Camat terhadap calon presiden Joko Widodo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu.
Danny -sapaan Ramdhan Pomanto- mengatakan, sikap Bawaslu sudah tepat. Sejak awal dia menilai sikap dukungan pribadi para Camat tidak layak disebut pelanggaran Pidana Pemilu.
“Pertama, Bawaslu telah melakukan tugas secara profesional. Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Danny di Makassar, Senin (11/3).
1. Camat tidak mengarahkan pilihan masyarakat
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, termasuk ahli, Bawaslu menyimpulkan 15 Camat se-Makassar tidak dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu memuat larangan berkampanye melibatkan aparatur sipil negara.
Bawaslu menganggap aktivitas para Camat dalam video yang beredar di masyarakat tidak memenuhi unsur kampanye. Danny menyatakan hal senada.
“Memang dalam video tidak ditemukan unsur-unsur yang menandakan bahwa para Camat itu memilih menyuruh memilih seseorang,” ucap Danny.
Baca Juga: Bawaslu Belum Putuskan Nasib 15 Camat Terkait Dukungan ke Jokowi
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi