TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka secara Online, Minat Daftar?

Intip persyaratan dan cara pendaftarannya di sini

Penyambutan jemaah haji oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Sudiang Makassar. (Dok. Kemenag Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kementerian agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2023. Pendaftaran dibuka untuk posisi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat melalui siaran pers yang dikutip, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: 7.160 Orang Jemaah Haji Berangkat lewat Asrama Haji Makassar

1. Pendaftaran dibuka secara online

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Pada tahun ini seleksi PPIH dibuka secara daring. Kementerian Agama menyediakan aplikasi yang bisa diakses melalui gawai untuk jalur pendaftaran.

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji,” ucap Arsad.

2. Dicari calon petugas mahir teknologi

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat. (Dok. Kemenag)

Dijelaskan Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Simak Syaratnya

Berita Terkini Lainnya