TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2018, Dana Desa Jadi Sektor Korupsi Terbesar di Sulsel

Terdakwa korupsi didominasi PNS

Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun (tengah). IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat 112 perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar selama tahun 2018. Dari jumlah tersebut, 97 di antaranya telah divonis, sedangkan sisanya masih bergulir.

“Dari perkara korupsi tersebut kerugian negara ditaksir sekitar Rp61,6 miliar,” kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun pada rilis Catatan Anti Korupsi Tahun 2018 di Makassar, Senin (7/1).

Baca Juga: Diklaim Berhasil, Jokowi Usulkan Kenaikan Dana Desa 9 persen

1. Dana desa sektor korupsi tersubur

IDN Times / Istimewa

Kadir menyebutkan, kasus korupsi yang masuk PN Tipikor Makassar berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Dari 112 perkara, dana desa jadi sektor yang paling banyak jadi lahan korupsi dengan 22 perkara.

Pada posisi lima besar, menyusul sektor infrastruktur dengan 17 kasus, diikuti pemberdayaan masyarakat, 15 kasus, pelayanan publik, 7 kasus, dan pendidikan, 4 kasus.

“Berdasarkan catatan tersebut kami merekomendasikan kepada kepala daerah agar mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor,” ujar Kadir.

2. Aktor korupsi didominasi PNS

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Merujuk data yang sama, ACC Sulawesi mengklasifikasikan aktor korupsi berdasarkan perkara yang masuk di PN Tipikor Makassar. Dari total 118 terdakwa, pegawai negeri sipil (PNS) mendominasi dengan jumlah 45 orang. Disusul kalangan swasta 30 orang, kepala desa 21 orang, pengurus koperasi 7 orang, dan perangkat desa 6 orang.

Kadir menyatakan pemberantasan korupsi wajib dijadikan agenda prioritas oleh kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Kepada pemerintah, diharapkan agar memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur baik di level provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulsel.

“Kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa maupun anggaran dana desa untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Jokowi Ubah Pembangunan Mulai di Pedesaan, Ini 9 Hal tentang Dana Desa

Berita Terkini Lainnya