Sampai Pelantikan Presiden, Polisi Larang Demonstrasi di Sulsel
Yang tetap berunjuk rasa bakal ditindak tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengeluarkan diskresi jelang pelantikan presiden dan wakil presiden, pada 20 Oktober 2019. Hingga pelantikan, dia melarang aktivitas demonstrasi atau unjuk rasa di seluruh wilayah Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, larangan berdemonstrasi berlaku lima hari, sejak Rabu (16/10). Semua kegiatan demonstrasi yang digelar pada masa tersebut dianggap ilegal.
"Diskresi kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden," kata Dicky di Makassar, Selasa (15/10).
1. Polisi tidak akan menanggapi pemberitahuan soal rencana demonstrasi
Kabid Humas Polda mengatakan, polisi bertanggung jawab menjaga situasi di Sulsel tetap aman, nyaman, dan kondusif. Meski, secara geografis kegiatan pelantikan digelar di Jakarta yang berjarak ribuan kilometer dari Sulsel.
Kapolda, kata Kabid Humas, menegaskan tidak akan meladeni siapa pun yang akan mengajukan izin berdemonstrasi. Termasuk jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan tentang rencana penyampaian aspirasi, polisi tidak akan mengeluarkan surat tanda penerimaan.
"Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia," ucap Kabid Humas.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polisi Patroli Besar di Makassar
Baca Juga: Rektor Unhas Sebut Gerakan Mahasiswa Murni untuk Kepentingan Rakyat