Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad Hoc
Ini jadi catatan pada pengawasan Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan kesulitan merekrut petugas pengawas ad hoc. Petugas ini bekerja untuk masa tugas tertentu, pada tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Sulitnya merekrut petugas pengawas menjadi catatan Bawaslu di bidang sumber daya manusia, dalam evaluasi pengawasan pemilihan umum tahun 2019. Catatan ini menjadi perhatian jelang pemilihan kepala daerah serentak di 12 kabupaten/kota, tahun 2020.
“Mudah-mudahan itu bisa kita benahi dan bisa mendapatkan petugas yang bisa menjalankan tugas lebih baik, dan terjaga integritasnya,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis (21/11).
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya
Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan
1. Calon petugas pengawas kadang terkendala persyaratan
Saiful menjelaskan, rekrutmen petugas pengawas ad hoc biasanya terkendala aturan persyaratan yang ditetapkan Bawaslu RI. Terdapat sejumlah syarat yang dianggap memberatkan bagi calon yang mendaftar.
Syaratnya, antara lain, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dua kali menjadi petugas penyelenggara pemilu, dan non partisan. Lalu ada syarat menyertakan keterangan bebas narkoba.
“Keterangan bebas narkoba ini biayanya mahal. Apalagi syarat non partisan, kami cukup kesulitan. Inilah plus minus yang terjadi,” ucapnya.