Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa "Nyalon" Lagi di Pilkada Makassar
Appi-Cicu memohon Pilkada 2020 diulang dengan calon tunggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5) memutuskan menolak uji materiil yang diajukan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya ingin agar Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kembali digelar dengan calon tunggal melawan kolom kosong.
Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal pada Pilkada Makassar tahun 2018. Namun mereka gagal meraih mayoritas dari suara pemilih. Pilkada pun diulang pada tahun 2020, sedangkan Makassar untuk sementara dipimpin Penjabat Wali Kota.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).
1. Danny Pomanto dapat kembali mencalonkan diri
Menurut salinan putusan MK, Appi-Cicu mengajukan uji materi terkait Pasal 54D ayat (2) dan (3) juncto ayat (4) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, mereka menganggap terdapat frasa "Pemilihan berikutnya" yang bersifat multitafsir.
Appi-Cicu ingin meminta kepada MK agar menekankan bahwa "pemilihan berikutnya" berarti pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong untuk kedua kalinya. Bukan seperti tafsir lain, yakni pilkada diulang kembali dari awal dengan pencalonan baru.
Dengan ditolaknya permohonan Appi-Cicu, berarti kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri pada Pilkada Makassar 2020 terbuka lebar, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Pada Pilkada 2018 lalu, dia mencalonkan diri bersama Indira Mulyasari melalui jalur perseorangan, namun belakangan didiskualifikasi.
Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019