TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa "Nyalon" Lagi di Pilkada Makassar

Appi-Cicu memohon Pilkada 2020 diulang dengan calon tunggal

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5) memutuskan menolak uji materiil yang diajukan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya ingin agar Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kembali digelar dengan calon tunggal melawan kolom kosong.

Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal pada Pilkada Makassar tahun 2018. Namun mereka gagal meraih mayoritas dari suara pemilih. Pilkada pun diulang pada tahun 2020, sedangkan Makassar untuk sementara dipimpin Penjabat Wali Kota.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).

1. Danny Pomanto dapat kembali mencalonkan diri

makassarkota.go.id

Menurut salinan putusan MK, Appi-Cicu mengajukan uji materi terkait Pasal 54D ayat (2) dan (3) juncto ayat (4) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, mereka menganggap terdapat frasa "Pemilihan berikutnya" yang bersifat multitafsir.

Appi-Cicu ingin meminta kepada MK agar menekankan bahwa "pemilihan berikutnya" berarti pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong untuk kedua kalinya. Bukan seperti tafsir lain, yakni pilkada diulang kembali dari awal dengan pencalonan baru.

Dengan ditolaknya permohonan Appi-Cicu, berarti kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri pada Pilkada Makassar 2020 terbuka lebar, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Pada Pilkada 2018 lalu, dia mencalonkan diri bersama Indira Mulyasari melalui jalur perseorangan, namun belakangan didiskualifikasi.

2. Danny Pomanto sambut baik putusan MK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pada Pilkada 2020, Appi-Cicu menjadi calon tunggal setelah calon lain, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi. Meski diusung koalisi sepuluh partai politik, Appi-Cicu gagal menang.

Usai terbit putusan MK, Danny Pomanto ikut bersuara. Dia menyatakan senang, karena MK telah membuka kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri di Pilkada Makassar 2020. Putusan itu sekaligus melindungi hak politik warga negara.

“Saya bersyukur, di puasa seperti ini, negara kemudian hadir melindungi hak warga negara,” ucap Danny.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya