TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Mulai Menerapkan Pelat Nomor Warna Baru untuk Mobil

Penerapan pelat dasar putih pada motor menyusul

Ilustrasi pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi model baru. Sesuai aturan baru, pelat nopol kendaraan pribadi berwana dasar putih dengan tulisan hitam.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Ridjayanto, dalam keterangannya mengatakan, untuk tahap awal pelat nomor polisi putih tulisan hitam berlaku untuk kendaraan baru roda empat atau mobil.

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se-Sulsel ,” kata Restu dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Jangan Asal Modifikasi Pelat Nomor, Berikut Aturan Lengkapnya

1. Aturan baru warna dasar pelat nomor kendaraan

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tertuang melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perubahan warna diatur pada Pasal 45 Ayat 1 dan 2.

Menurut aturan baru, pemberlakuan warna dasar putih tulisan hitam berlaku untuk kendaran bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Aturan itu menggantikan pedoman lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih.

2. Aturan baru belum berlaku untuk sepeda motor

Ilusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Restu mengatakan, untuk sementara penerapan nopol model baru hanya berlaku untuk mobil baru. Sedangkan untuk sepeda motor akan diterapkan kemudian.

Penggunaan pelat nomor model lama masih berlaku untuk kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) atau perpanjangan STNK lima tahunan. Demikian juga untuk kendaraan dengan perubahan identitas ranomr dan pemilik.

Baca Juga: Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya

Berita Terkini Lainnya