Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP Pendukung
Jumlahnya diperkirakan minimal 72 ribu lebih KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pada 26 Oktober 2019, akan menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan wali kota tahun 2020. Namun diperkirakan setiap calon perseorangan wajib didukung 72 ribu lebih warga, yang ditandai dengan salinan e-KTP.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, jumlah itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pilkada. Angka 72 ribu sebanding dengan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat dukungan minimal 7,5 persen pemilih, berlaku untuk daerah dengan DPT berjumlah 900 ribu hingga 1 juta jiwa. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Makassar berjumlah 967.590 jiwa.
"Itu berdasarkan regulasi PKPU 3/2017, sambil menunggu revisi PKPU yang baru untuk pilkada 2020. Tapi kemungkinan syaratnya tidak akan berubah," kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Kamis (10/10).
Baca Juga: Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTP
1. Jumlah syarat dukungan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2018
Syarat dukungan 72 ribu KTP tersebut lebih banyak dibandingkan Pilkada Makassar tahun 2018. Saat itu, calon perseorangan wajib melampirkan dukungan lebih dari 65 ribu warga.
Gunawan menjelaskan, bertambahnya syarat dukungan seiring dengan berubahnya DPT di Kota Makassar. Pada tahun 2018, standar DPT yang digunakan di atas satu juta. Adapun PKPU menyatakan daerah dengan DPT di atas satu juta jiwa, syarat dukungan perseorangannya minimal 6,5 persen.
"Pada Pemilu 2019 ada penyisiran DPT sehingga hasilnya didapatkan total 900 ribu jiwa lebih," Gunawan menerangkan.
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya
Baca Juga: Pernah Gagal, Ini Modal Bos PSM Maju Lagi di Pilkada Makassar