TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipu Daring dari Sidrap Bermodus Jual Kotak Kosmetik

Membuat akun toko palsu di Instagram, Facebook, dan WhatsApp

yonkers.dailyvoice.com

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Sidrap menangkap seorang warga setempat yang terduga pelaku penipuan dalam jaringan internet atau daring. Eril H Amma, 26, dijemput aparat di kediamannya, Jalan Andi Sulolipu, Kecamatan Maritengngae, Jumat (11/1/2019) lalu.

Baca Juga: Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional

1. Menipu dengan akun palsu penjual kotak kosmetik

IDN Times / Aan Pranata

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Eril diduga menipu dengan bertindak seolah-olah penjual daring dengan dagangan kotak kosmetik.

“Diamankan barang bukti tiga handphone berbagai merek. Setelah diperiksa handphone miliknya, ditemukan akun penjualan barang berupa koper,” kata Dicky di Makassar, Sabtu (12/1/2019).

2. Pelaku menggaet korban lewat media sosial

techno.id

Berdasarkan interogasi dari penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menipu via daring. Dia menggaet korban dengan memasang iklan produk palsu di beberapa media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Iklan dipajang dengan nama toko “Sapporo Beautycase”, dengan harga produk jutaan rupiah.

“Pelaku mengambil keuntungan jika korban membeli dan mentransferkan sejumlah uang. Sebagaimana harga disepakati, pelaku tidak mengirimkan barang seperti yang dijanjikan,” kata Dicky.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Daring Mengaku Belajar Otodidak 

Berita Terkini Lainnya