Penipu Daring dari Sidrap Bermodus Jual Kotak Kosmetik
Membuat akun toko palsu di Instagram, Facebook, dan WhatsApp
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Sidrap menangkap seorang warga setempat yang terduga pelaku penipuan dalam jaringan internet atau daring. Eril H Amma, 26, dijemput aparat di kediamannya, Jalan Andi Sulolipu, Kecamatan Maritengngae, Jumat (11/1/2019) lalu.
Baca Juga: Polisi di Sulsel Bongkar Sindikat Penipuan Online Skala Internasional
1. Menipu dengan akun palsu penjual kotak kosmetik
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Eril diduga menipu dengan bertindak seolah-olah penjual daring dengan dagangan kotak kosmetik.
“Diamankan barang bukti tiga handphone berbagai merek. Setelah diperiksa handphone miliknya, ditemukan akun penjualan barang berupa koper,” kata Dicky di Makassar, Sabtu (12/1/2019).