TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Istri Bos ABU Tours

Permohonan Hamzah Mamba lebih dulu ditolak

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengajuan banding Komisaris perusahaan travel umrah ABU Tours Nursyariah Mansyur. Istri bos ABU Tours Hamzah Mamba itu dijatuhi hukuman 19 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Makassar, pada Februari 2019 lalu.

Penolakan atas banding tercantum pada direktori putusan PT Makassar bernomor 196/PID/2019/PT MKS, yang diterbitkan pada 20 Mei 2019 lalu. Majelis hakim diketuai H Ahmad Salihin sekaligus menguatkan hukuman terhadap Nursyariah dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap 96 ribu calon jemaah umrah.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks tanggal  21 Februari  2019," bunyi putusan PT Makassar yang dikutip Selasa (25/6).

Baca Juga: Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MA

1. Istri Hamzah Mamba tetap berada di dalam tahanan

IDN Times / Aan Pranata

Dalam amar putusan PT Makassar, majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Selain itu ditetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara pada tingkat banding senilai Rp500 ribu.

Pada Februari 2019 lalu, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap Nursyariah. Selain itu dia dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider masa tahanan 1 tahun 2 bulan.

Terdakwa terbukti atas dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan total kerugian korban ditaksir Rp1,2 triliun. Terdakwa diduga menggunakan uang setoran umrah dari calon jemaah untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kasus ABU Tours Jadi Bahan Evaluasi Sistem Umrah di Tanah Air

2. Upaya banding Bos ABU Tours lebih dulu ditolak

IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, PT Makassar menolak permintaan banding bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba pada 30 April 2019 lalu. Dengan demikian, Hamzah tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sesuai putusan hakim PN Makassar.

Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Pasal yang sama dijatuhkan terhadap istrinya.

“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,”  kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).

Berita Terkini Lainnya