Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MA

Putusan banding dinilai tidak sesuai perundang-undangan

Makassar, IDN Times - Bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman penjara 20 tahun yang diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kecewa karena upaya menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi Makassar tidak membuahkan hasil.

“Kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Hamzah, Hendro Saryanto melalui telepon di Makassar, Kamis (9/5).

1. Proses banding dinilai menyalahi KUHAP

Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MAIDN Times/Aan Pranata

Hendro mengatakan, dia kecewa karena proses banding menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab Pengadilan Makassar tidak menyerahkan berkas Mohon Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara (Inzage).

Inzage diperlukan dalam proses banding agar pihak pemohon bisa mempelajari berkas putusan PN. Di sisi lain, pihak Hamzah Mamba baru sekadar mengetahui putusan banding dari pemberitahuan di situs resmi PN. 

“Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, pihak PN harusnya memanggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT,” ucap Hendro. 

2. Putusan banding perkuat vonis hakim PN Makassar

Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MAIDN Times/Aan Pranata

Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak permintaan banding bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Oleh Pengadilan Negeri Makassar, 28 Januari 2019, Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.

Putusan banding diterbitkan dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS, tertanggal 30 April 2019. Dalam ketetapannya, Majelis Hakim Banding dipimpin H Ahmad Shalihin menolak permintaan banding terdakwa yang diwakili kuasa hukum Eflin Rotua Sinaga. Demikian juga kontra memori dari jaksa penuntut umum.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/5).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Bos ABU Tours

3. Hamzah Mamba terbukti bersalah dalam penelantaran 96 ribu jemaah

Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MAIDN Times / Aan Pranata

CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara. Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.

Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.

“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,”  kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).

4. Pengacara ngotot kasus ABU Tours masuk ranah perdata

Banding Ditolak, Bos ABU Tours Siapkan Kasasi ke MAdawn.com

Sejak awal persidangan, kubu Hamzah Mamba mereka merasa keberatan atas perkara penggelapan dan pencucian uang. Sebab dari awal, perkara dianggap salah alamat.

Kuas hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto menyatakan Hamzah melalui perusahaan ABU Tours terlibat hubungan jual beli jasa umrah dengan para jemaah, lewat agen dan mitra. Saat perusahaan tidak bisa memberangkatkan jemaah, kondisi itu semestinya dianggap utang. Sehingga jemaah bisa menuntut melalui jalur perdata.

Hendro menilai, hukuman 20 tahun penjara justru kabar buruk bagi para jemaah ABU Tours. Sebab mereka sudah pasti tidak akan bisa memperoleh haknya untuk berangkat umrah. Seandainya Hamzah Mamba tidak terlilit kasus pidana, masih ada kemungkinan upaya pemberangkatan.

“Saya sarankan dia (Hamzah) untuk banding, karena semangatnya untuk memberangkatkan jemaah masih sangat besar,” Hendro melanjutkan.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya